Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan , keselamatan , dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek.
B. LATAR BELAKANG
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani. Dengan keselamatan dan kesehatan kerja maka para pihak diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan aman dan nyaman. Pekerjaan dikatakan aman jika apapun yang dilakukan oleh pekerja tersebut, resiko yang mungkin muncul dapat dihindari. Pekerjaan dikatakan nyaman jika para pekerja yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaan dengan merasa nyaman dan betah, sehingga tidak mudah capek.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
D. ALAT DAN BAHAN
- Laptop
- Koneksi Internet
- Materi
F. PEMBAHASAN
Lambang K3
Bentuk lambang berupa palang berwarna hijau dengan roda bergerigi sebelas dengan warna dasar putih.
Arti (Makna) Tanda Palang
Bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).
Arti (Makna) Roda Gigi
Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
Arti (Makna) Warna Putih
Bersih dan suci.
Arti (Makna) Warna Hijau Selamat, sehat dan sejahtera.
Arti (Makna) 11 (sebelas) Gerigi Roda
Sebelas Bab Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Bentuk lambang berupa palang berwarna hijau dengan roda bergerigi sebelas dengan warna dasar putih Bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).
Arti (Makna) Roda Gigi
Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
Arti (Makna) Warna Putih
Bersih dan suci.
Arti (Makna) Warna Hijau Selamat, sehat dan sejahtera.
Arti (Makna) 11 (sebelas) Gerigi Roda
Sebelas Bab Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dasar Hukum Penerapan K3 Di Tempat Kerja:
- UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
- Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
- Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
Adanya bahaya kerja di tempat itu.
- Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3
- Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
- Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 orang atau lebih.
- Tempat kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang dari 100 orang tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radio aktif.
Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:
- Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
- Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
- Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
- Pengertian
- Kecelakaan Kerja
- Nearmiss (hampir celaka)
- Identifikasi dan Pengendalian Bahaya Di Tempat Kerja
- Pemantauan Kondisi Tidak Aman.
- Pemantauan Tindakan Tidak Aman.
- Pembinaan dan Pengawasan
- Pelatihan dan Pendidikan.
- Konseling & Konsultasi.
- Pengembangan Sumber Daya.
- Sistem Manajemen
- Prosedur dan Aturan.
- Penyediaan Sarana dan Prasarana.
- Penghargaan dan Sanksi.
Pengertian
Semua sumber, situasi ataupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan cedera dan atau penyakit akibat kerja (PAK).
- Sumber
- Manusia.
- Mesin.
- Material.
- Metode.
- Lingkungan.
- Jenis
- Tindakan.
- Kondisi.
Faktor
- Biologi (Bakteri, Virus, Jamur, Tanaman, Binatang).
- Kimia (Bahan/Material/Cairan/Gas/Uap/Debu Beracun, Reaktif, Radioaktif, Mudah Meledak/Terbakar, Iritan, Korosif).
- Fisik/Mekanik (Ketinggian, Konstruksi, Mesin/Alat/Kendaraan/Alat Berat, Ruang Terbatas, Tekanan, Kebisingan, Suhu, Cahaya, Listrik, Getaran, Radiasi).
- Biomekanik (Gerakan Berulang, Postur/Posisi Kerja, Pengangkutan Manual, Desain Tempat Keja/Alat/Mesin).
- Psikologi/Sosial (Stress, Kekerasan, Pelecehan, Pengucilan, Lingkungan, Emosi Negatif).
Resiko K3
Pengertian
Potensi kerugian yang bisa diakibatkan apabila terdapat kontak dengan suatu bahaya (contoh : luka bakar, patah tulang, kram, asbetosis, dsb).
Penilaian dan Kategori Perkalian antara nilai frekuensi dengan nilai keparahan suatu resiko.
Keparahan | ||||||
Sangat Ringan | Ringan | Sedang | Berat | Sangat Berat | ||
Frekuensi | Sangat Sering | Sedang | Tinggi | Tinggi | Ekstrim | Ekstrim |
Sering | Sedang | Sedang | Tinggi | Tinggi | Ekstrim | |
Sedang | Rendah | Sedang | Sedang | Tinggi | Ekstrim | |
Jarang | Rendah | Sedang | Sedang | Tinggi | Tinggi | |
Sangat Jarang | Rendah | Rendah | Sedang | Sedang | Tinggi |
Rendah | Perlu Aturan/Prosedur/Rambu |
Sedang | Perlu Tindakan Langsung |
Tinggi | Perlu Perencanaan Pengendalian |
Ekstrim | Perlu Perhatian Manajemen Atas |
REFERENSI :
https://id.wikipedia.org/wiki/Kesehatan_dan_keselamatan_kerja
http://www.sanggarkesehatan.com/2015/06/makalah-kesehatan-dan-keselamatan-kerja.html
0 komentar:
Posting Komentar