Selasa, 31 Januari 2017

SEJARAH PENYIARAN TELEVISI

A. PENGERTIAN
Kata "televisi" merupakan gabungan dari kata tele (τῆλε, "jauh") dari bahasa Yunani dan visio ("penglihatan") dari bahasa Latin, sehingga televisi dapat diartikan sebagai “alat komunikasi jarak jauh yang menggunakan media visual/penglihatan.”
Televisi adalah sebuah media telekomunikasi terkenal yang berfungsi sebagai penerima siaran gambar bergerak beserta suara, baik itu yang monokrom (hitam-putih) maupun berwarna.


B. MAKSUD DAN TUJUAN
  1. Agar mahasiswa mengetahui sejarah televisi di Indonesia.
  2. Agar mengetahui cara strategi penyiaran yang baik dan benar.
  3. Agar mengetahui apa itu berita dan jurnalistik di pertelevisian.
C. ALAT DAN BAHAN
  1. Laptop
  2. Koneksi Internet
  3. Materi
D. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
     Tergantung banyaknya materi yang dipelajari.

E. PEMBAHASAN



  1. Munculnya Televisi di Indonesia
        Indonesia sebenernya tidak kalah maju dengan perkembangan-perkembangan televisi di Negara Lain khususnya di kawasan Asia. Pada saat Hari Kemerdekaan Replubik Indonesia yang ke 17/XVII itu adalah pertama kalinya siaran televisi itu ditayangkan di TVRI.
 Pada saat itu , siaran hanya berlangsung 07.30-11.02 WIB untuk meliputi upacara Peringatan hari Proklamasi di Istana Negara. Siaran itu terhitung sebagai siaran percobaan. Siaran resmi TVRI baru dimulai 24 Agustus 1962 pukul 14.30 WIB yang menyiarkan secara langsung Upacara Pembukaan Asian Games ke-4 dari Stadion Utama Gelora Bung Karno. Seiring dengan kemajuan demokrasi dan kebebasan untuk berekspresi , pada tahun 1989 pemerintah mulai membuka kran ijin untuk didirikannya televisi Swasta. Tepatnya pada tanggal 24 Agustus 1989 Rjawali Citra Televisi atau RCTI mulai siaran untuk pertama kalinya. Siaran pada waktu itu hanya mampu diterima dalam ruang lingkup yang terbatas yaitu wilayah JABOTABEK saja kemudian daerah lain memanfaatkan decoder untuk merelay siaran.
        Setelah RCTI kemudian disusul berurutan oleh Surya Citra Televisi/SCTV pada tahun 1990 dan Televisi Pendidikan Indonesia/TPI pada tahun 1991. Siaran Nasional RCTI dan SCTV baru dimulai tahun 1993 kemudian pada tahun 1994 berdiri ANTeve dan Indosiar. Hingga saat ini tercatat ada 11 stasiun televisi yang mengudara secara nasional , selain stasiun tersebut diatas ada Trans TV , Global TV, Lativi, Metro TV, TV7.
        Jadi , di Indonesia sekarang memiliki banyak stasiun televisi yang ada disetiap kita menonton televisi atau TV dirumah, berawal hanya dari TVRI, sampai sekarang yang berpuluh-puluh stasiun televisi di indonesia yang kita bisa nonton sekarang. 

  1.     Strategi Penyiaran yang Baik.
        Head-Sterling (1982) menyatakan bahwa stasiun televisi memiliki sejumlah strategi dalam upaya menarik audien masuk kestasiun sendiri dan menahan audien yang sudah ada untuk tidak pindah saluran atau mencegah tidak terjadi aliran audien keluar , yaiitu :
  • Head to Head
        Suatu program yang menarik audien yang sama sebahaimana audien yang dimiliki satu atau beberapa stasiun televisi saingan. Dalam hal ini , stasiun untuk pindah ke stasiun sendiri dengan menyajikan program yang sama dengan stasiun saingan.
  • Program Tandingan
        Adalah strategi untuk merebut audien yang berada distasiun saingan untuk pindah kestasiun sendiri dengan cara menjadwalkan suatu program yang memiliki daya tarik berbeda untuk menarik audien yang belum terpenuhi kebutuhannya.
  • Blocking Program
        Adalah dimana audien dipertahankan untuk tidak pindah saluran dengan menyajikan program sinetron atau drama komedi sepanjang malam.
  • Pendahuluan Kuat
        Strategi untuk pendapatkan sebanyak mungkin audien dengan menyajikan program yang kuat pada permulaan segmen waktu siaran , misalnya menyajikan program berita local atau kriminalitas yang kuat pada awal waktu siaran day time (10.00-11.00) sebagai pengantar menuju program berita nasional .
  • Strategi Buaian
        Strategi ini untuk membangun audien pada suatu acara baru atau meningkatkan jumlah audien atas suatu program yang mengalami penurunan popularitas. Caranya adalah dengan menempatkan acara bersangkutan ditengah-tengah diantara 2 program unggulan.
  • Penghalang
        Dengan cara mlakukan perubahan jadwal program secara cepat . Misalnya, menyajikan suatu seri film baru yang memiliki durasi waktu yang panjang.
  • Strategi Lainnya
        Adalah dengan tetap mempertahankan program-program yang berhasil pada posisinya yang sekarang. Stasiun televisi yang akan menayangkan program unggulan sebaiknya memilih waktu siaran pada saat tersedia banyak audien misalnya pada saat prime time.

  1. Pengertian Jurnalistik dan Berita
        Secara etimologis , istilah jurnalistikberasal dari bahasa Perancis du journ yang berarti catatan atau laporan harian (Sumadiria, 2005:2)
         Secara sederhana , jurnalistik diartikan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan atau pelaporan setiap hari.
          Ada berbagai macam pengertian jurnalistik :
  • Astrid|S.Susanto : Jurnalistik adalah kegiatan pencatatan dan atau pelaporan serta penyebaran tantang kejadian sehari-hari (1986:73)
  • Onong Uchjana Effendy : Jurnalistik adalah sebagai teknik mengelola berita mulai dari mendapatkan bahan sampai kepada menyebarluaskannya kepada masyarakat (2003:95) 
  • Djen  Amar : Jurnalistik adalah kegiatan mengumpulkan , mengolah, dan menyebarluaskan berita kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya (1984:30)
  1. Berita
        Beberapa pendapat para ahli :
  • M. Lyle Spence dalam bukunya yang berjudul News Writings :
        Berita dapat didefinisikan sebagai setiap fakta yang akurat atau suatu ide yang dapat menarik perhatian bagian sejumlah besar pembaca (2003:21)
  • Mitchel V. Charnley
        Berita adalah laporan yang tepat waktu mengenai fakta/opini yang memiliki daya tarik atau hal penting atau kedua-duanya bagi masyarakat luas (2003:22)

F. KESIMPULAN

  1. Jurnalistik adalah kegiatan mencari , mengumpulkan , mengolah , menyajikan dan menyebarkan berita kepada khalayak seluas-luasnya dan secepat-cepatnya.  
  2. Berita adalah laporan tentang fakta peristiwa atau pendapat aktual yang menarik , penting akurat , berguna bagi khalayak dan dipublikasikan melalui media massa , seperti: Surat Kabar/Koran , Radio , dan Televisi
REFERENSI :
https://id.wikipedia.org/wiki/Televisi
http://www.academia.edu/20186869/MAKALAH_TENTANG_PRODUKSI_SIARAN_TELEVISI

Senin, 30 Januari 2017

Istilah dalam perfilman

A. PENGERTIAN
Film, juga dikenal sebagai movie, gambar hidup, film teater atau foto bergerak, merupakan serangkaian gambar diam, yang ketika ditampilkan pada layar akan menciptakan ilusi gambar bergerak karena efek fenomena phi.

Kata sinema "sinema", yang merupakan kependekan dari sinematografi, sering digunakan untuk merujuk pada industri film, pembuatan film dan seni pembuatan film. Definisi sinema zaman sekarang merupakan seni dalam simulasi pengalaman untuk mengkomunikasikan ide, cerita, sudut pandang, rasa, keindahan atau suasana dengan cara direkam dan gambar bergerak yang di program bersamaan dengan penggerak sensorik lainnya.

B. LATAR BELAKANG


Di zaman sekarang ini, Film merupakan salah satu hiburan yang dapat diakses dengan mudah. Masyarakat sudah tidak asing lagi menonton film, baik di televise, bioskop, maupun melalui media-media tradisional seperti layar tancap. Masyarakat bisa setiap hari menonton film lebih dari satu judul film, ini dikarenakan kecanggihan teknologi sudah semakin maju.
Berbagai macam film sudah beredar dimasyarakat, dari mulai film documenter yang berkaitan dengan sejarah, hingga film-film animasi untuk kanak-kanak, tinggal bagaimana masyarakat bisa memilih tontonan film yang sesuai dengan usianya. 

C. MAKSUD DAN TUJUAN


  1. Untuk mengetahui pengertian film.
  2. Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana sejarah dan perkembangan film dunia. 
     3. Untuk megerti apa saja istilah yang ada pada sebuah produksi perfilman.
D. ALAT DAN BAHAN 
  1. Laptop
  2. Koneksi Internet
  3. Materi.
 
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN 

Tergantung sesuai dengan materi yang dipelajari.


F. PEMBAHASAN:




Acting :
Sebuah proses pemahaman dan penciptaan tentang perilaku dan karakter pribadi dari seseorang yang diperankan
Addes Scenes :
Adegan yang ditambahkan kedalam konsep asli, biasanya diambil setelah film diselesaikan
Agent (Agent Model) :
Seseorang yang dipekerjakan oleh satu atau lebih talent agency atau serikat pekerja untuk mewakili keanggotaan mereka dalam berbegosiasi kontrak individual yang termasuk gaji, kondisi kerja, dan keuntungan khusus yangtidak termasuk dalam standard guilds atau kontrak serikat kerja. Orang ini diharapkan oleh para aktor/aktris untuk mencarikan mereka pekerjaan dan membangun karir mereka
Anamorphic :
Lensa yang digunakan dalam fotografi untuk memperkecil gambar widescreen ke ukuran 35mm. Proses ini dibalik ketika memproyeksikan hasil akhir film, memunculkan gambar kembali ke ukuran normal pada layarlebar.
Answer Print :
Married Print pertama dari film yang dibuat oleh lab pemroses film, dan kemudian akan digunakan untuk menetapkan standar kualitas film yang akan diedarkan kepada publik.
Apple Box :
Digunakan untuk meninggikan seorang aktor/aktris serta suatu obyek sesuai dengan ketinggian yang tepat untuk pengambilan gambar.

Apple Box
Art Departement :
Bagian artistik. Bertanggung jawab terhadap perancang set film. Seringkali bertanggung jawab untuk keseluruhan desain priduksi. Tugasnya biasanya dilaksanakan dengan kerjasama yang erat dengan sutradara.
Ascpect Ratio :
Perbandingan antara lebar dan tinggi bingkai gambar (frame)
Rasio untuk tayangan televisi adalah 1,33:1 yang artinya lebar frame yang muncul di televisi adalah 1,33 kali dari tinggi.
Art Director :
Seorang asisten sutradara film yang memperhatikan administrasi, hal yang penting sehingga departemen produksi selalumengetahui perkembangan terbaru proses pengambilan film. Ia bertanggung jawab akan kehadiran aktor/aktris pada saat dan tempat yang tepat, dan juga untuk melaksanakan instruksi sutradara.
Available Lighting :
Pengambilan gambar tanpa tambahan cahaya buatan manusia
Audio Visual :
Sebutan untuk perangkat yang menggunakan unsur suara dan gambar
Art Director :
Pengarah artistik dari sebuah produksi
Asisten Produser :
Seorang yang membantu produser dalam menjalankan tugasnya
Audio Mixing :
Proses penyatuan dan penyelarasan suara dari berbagai macam jenis dan bentuk suara.
Angle :
Sudut pengambilan gambar
Animator :
Sebutan bagi seorang yang berprofesi sebagai pembuat animasi
Audio Effect :
Efek suara
Ambience :
Suara natural dari obyek gambar
Broadcaster :
Sebutan untuk seseorang yang bekerja dalam industri penyiaran
Background :
Latar belakang
Barn Doors :
Pintu berengsel yang dipasangkan di depan lampu studio yang dapat dibuka atau ditutup untuk memunculkan cahaya pada area tertentu di set.

Barn Doors
Barney :
Bungkus kain pada pelindung yang dapat dipakaikan pada kamera film atau blimped kamera film, untuk mengurangi suara mekanisme. Ada juga heated barney yang digunakan dalam suhu dingin.
Best Boy :
Asisten Gaffer atau asisten Key Grip.
Blank :
Selongsong senapan atau pistol yang berisi peluru buatan untuk menggantikan peluru yang sesungguhnya. Blank dipergunakan dalam film untuk mencegah terjadinya kecelakaan, walaupun sesungguhnya peluru kosong itu sendiri masih berbahaya jika ditembakan dan mengenai orang dalam jarak dekat.
Blimp :
Ruangan kedap suara yang mengelilingi kamera film untuk mencekah ikutn terekamnya bunyi mekanisme kamera kedalam alat perekam suara.
Blow Up :
Perbesaran ukuran film dari 16mm ke 35mm yang dilakukan di laboratorium untuk diputar di bioskop. Istilah ini juga dipergunakan dalam fotografi untuk memperbesar foto guna keperluan display atau promosi.
Body Frame, Body Pod :
Digunakan untuk menunjang hand held camera di lapangan.

Body Pod
Boom Man :
Individu yang mengoperasikan mikrofon boom.
Booth Man :
Operator proyektor film. Orang yang bekerja dalam ruang proyeksi.
Breakaway :
Sebuah set atau hand property, misalnya botol atau kursi yang dirancang untuk rusak dengan cara-cara tertentu sesuai aba-aba.
Breakdown :
Biasanya merujuk pada jumlah spesifik rincian pengeluaran dalam sebuah produksi film. Dapat juga berarti pengaturan atau perencanaan berbagai adegan beserta urutan pengambilannya.
Budget :
Pengeluaran keseluruhan dari produksi film.
Blocking :
Penempatan obyek yang sesuai dengan kebutuhan gambar
Bridging Scene :
Adegan perantara di antara adegan-adegan lainnya
Back Light :
Penempatan lampu dasar dari sudut belakang obyek
Breakdown Shot :
Penentuan gambar yang sesuai dengan naskah atau urutan acara
Bumper In :
Penanda bahwa program acara tv dimulai kembali setelah iklan
Bumper Out :
Penanda bahwa program acara tv akan berhenti sejenak untuk iklan
Call :
Waktu yang diharapkan dari seorang individu anggota staf perusahaan, pemain, atau kru untuk berada di set. Jadwal biasanya didaftarkan pada call sheet yang menjadi tanggung jawab asisten sutradara dan manajer produksi.
Camera :
Sistem perangkat mekanik atau elektronik yang mengontrol pergerakan dari film yang belum diekspos di belakang lensa dan shutter dan yang menentukan gambar serta tingkatan cahaya yang masuk kedalam film. Mekanisme ini mungkin memiliki kontrol kecepatan.
Camera Boom :
Tempat kamera yang dapat berpindah, biasanya berukuran besar, tempat kamera dapat diproyeksikan keluar set dan atau dinaikan di atasnya.
Camera Departement :
Bertanggung jawab untuk memperoleh dan merawat semua peralatan kamera yang dibutuhkan untuk memfilmkan sebuah motion picture. Juga bertanggung jawab untuk penanganan film, pengisian film, dan berhubungan dengan laboratorium pemrosesan.
Cameraman :
First Cameraman sering disebut sebagai Penata Fotografi (Director of Photography) atau kepala kameramen, bertanggung jawab terhadap pergerakan dan penempatan kamera dan juga pencahayaan dalam suatu adegan. Kecuali dalam unit produksi yang kecil, Penata Fotografi tidak melakukan pengoperasian kamera selama syuting yang sesungguhnya.
Second Cameraman sering disebut sebagai asisten kameramen atau operator kamera, bertindak sesuai instruksi dari kameramen utama dan melakukan penyesuaian pada kamera atau mengoperasikan kamera selama syuting.
First Assistant Cameramen sering disebut Kepala Asisten untuk pada operator kamera. Seringkali bertanggung jawab untuk mengatur fokus kamera (untuk kamera film)
Second Assistant Cameraman, menjadi asisten operator kamera.
Camera Noise :
Bunyi Kamera. panggilan dari bagian tata suara (Sound Departement) di set untuk mereangkan bahwa ia menerima bunyi dari kamera sehingga harus digunakan kamera lain, melakukan perbaikan kamera atau diperlukan penghalusan tambahan terhadap kamera dengan menggunakan barney atau selimut.
Camera Report :
Salinan yang disimpan dalam tiap magazine film tempat asisten kameramen mencatat panjang pengambilan tiap adegan, nomer adegan, dan perintah untuk mencetak atau tidak. Laporan kamera diberikan ke laboratorium proses, bagian kamera, dan bagian produksi.
“Camera Right”, “Camera Left” :
Petunjuk bagi seorang aktor/aktris untuk berputar atau bergerak. Petunjuk ini berdasarkan sudut pandang sutradara atau kamera dan dibalik sesuai dengan keadaan aktor. Ketika menghadap lensa maka bagian kanan aktor adalah bagian kiri kamera dan juga sebaliknya.
Camera Tracks :
Lintasan Kamera yang terbuat dari metal atau lembaran kayu lapis ukuran 4 x 8 yang diletakkan dilantai untuk membawa dolly atau camera boom. Lintasan digunakan untuk menjamin kehalusan gerakan kamera.
Can :
Tempat/wadah untuk film.
Canned Music :
Musik yang belum ditulis untuk film tertentu namun telah direkam dan dikatalogkan menurut gayanya dalam perpustakaan sehingga dapat dibeli dan dipergunakan.
Casting Director :
Orang yang memimpin pemilihan dan pengontrakan aktor/aktris untuk memenuhi bagian yang dibutuhkan dalam sebuah naskah.
Century Stand :
Digunakan untuk menahan berbagai jenis bendera yang diperlukan untuk mengurangi intensitas cahaya atau untuk menghalangi sejumlah cahaya tertentu. Juga digunakan untuk menahan atau mendukung ranting daun atau efek lain yang berhubungan dengan pencahayaan.
Changing Bag :
Tas kedap cahaya dengan ritsleting ganda tempat magazines film dapat diletakkan untuk memindahkan film yang telah diekspose dan mengisi ulang magazine. Juga dibuat sehingga memungkinkan asisten kamera memasukkan tangan dan lengannya tanpa membiarkan film terkena cahaya. Biasanya digunakan jauh dari studio kaerna di studio, magazine diisi ulang diruang gelap di bagian kamera.

Changing Bag
Character Man or Woman :
Pada saat-saat tertentu seorang aktor/aktris bermain karakter, biasanya istilah ini merujuk pada aktor/aktris yang paling sesuai secara fisik untuk peran-peran selain pemain utama romantis, peran remaja atau peran sederhana.
Cinema :
Merujuk pada Motion Picture. Berasal dari kata Yunani Kinema yang berarti gambar.
Cinema Scope :
Nama dagang untuk tujuan pemrosesan fotografi dan proyeksi yang mengikutsertakan kamera dengan lensa anamorfik atau proyektor dan ayar berlekuk ekstra panjang. Memungkinkan proyeksi dari gambar yang jauh lebih besar dari ukuran biasanya. Banyak film epic dibuat dalam Cinema Scope karena pengaruh dari ukuran terhadap penonton.

Cinematographer (Sinematografer) :

Penata Fotografi. Orang yang melaksanakan aspek teknis dari pencahayaan dan fotografi adegan. Sinematografer yang kreatif juga akan membantu sutradara dalam memilih sudut, penyusunan, dan rasa dari pencahayaan dan kamera.
Cinemobile :
Nama dagang untuk unit lokasi pembuatan film yang lengkap dan dapt berpindah-pindah, membawa peralatan dan petugasnya dan memiliki banyak ukuran mulai dari van peralatan kecil sampai dengan bus besar.
Clapper Boards :
Sepasang papan berengsel yang diketukkan saat syuting dialog ketika kamera gambar dan alat rekam suara berputar dalam kecepatan yang sinkron. frame pertama ketika papan bersentuhan kemudian disinkronkan dalam ruang pemotongan dengan bunyi “bang”, memantapkan sync antara alur suara dan alur gambar. Pada banyak tipe sistem penanda elektronik dipasangkan sisi kamera.

Commercial :

Iklan. Film pendek yang umumnya berdurasi 60, 30, atau 15 detik yang dibuat khusus untuk menjual suatu produk.
Composite Print :
Film yang telah diedit termasuk semua gambar, suara, dan musik yang telah dicetak ke dalam sebuah film.
Contact Glass :
Alat bantu penglihatan terbuat dari kaca berwarna gelap berbentuk seperti monacle yang dipakaikan ke salah satu mata Penata Fotografi selama pencahayaan set untuk memeriksa tingkatan kontras dari pencahayaan tersebut.
Cook, Cookie :
Dapat berupa kain dengan bingkai kawat atau lembaran kayu lapis atau plastik yang diberi pola daun ranting atau bunga untukmemunculkan bayangan pada permukaan datar. kadang buram atau tembus cahaya seperi sebuah scrim. berasal dari bahasa Yunani kukaloris yang berarti memecah cahaya.
Copter Mount :
Copter kamera untuk penggunaan dalam pengambilan gambar aerial helikopter yang berfungsi menjaga kamera dari vibrasi helikopter. Nama dagangnya adalah Tyler Mount.
Costume Designer :
Orang yang merancang dan memastikan produksi kostum secara sementara maupun permanen untuk sebuah film.
Coverage :
Keseluruhan koleksi hasil pengambilan gambar individual, sudut, dan set yang terdiri dari segala kebutuhan film untuk membuat sebuah cerita lengkap.
Cover Set :
Set yang digunakan untuk syuting bila adegan eksterior yang diusahakan ternyata terganggu oleh kondisi cuaca yang tidak mendukung.
Cover Shot :
Bagian dari pengambilan film untuk menyediakan materi transisi dari satu bagian adegan ke bagian adegan lain dalam sebuah adegan yang sama. Bisa juga digunakan sebagai gamabr tambahan atau cadangan kalau perekaman pertama tidak berhasil. Juga disebut sebagai “insurance”.
Cue :
Tanda bagi aktor/aktris dalam film untuk memunculkan bagiannya dalam dialog atau tindakan. Isyarat ini dapat berupa tindakan aktor/aktris lainnya, bagian akhir dari sebuah dialog, tanda dari sutradara atau isyarat cahaya.
Cue Light :
Bola lampu kecil yang dapat dinyalakan atau dimatikan oleh sutradara atau asisten sutradara dan diletakkan diluar jangkauan pandang kamera tetapi dalam jangkauan pandang aktor untuk memberi isyarat. Isyarat cahaya ini menghindari isyarat secara verbal yang dimunculkan oleh aktor.
Cut and Hold :
Perintah dari sutadara agar adegan diberhentikan namun aktor/aktris tetap berada dalam posisinya. Sutradara mungkin ingin memeriksa pencahayaan, posisi, atau mengatur adegan lain yang saling bersinggungan.
Cut Back :
Mengubah gambar dalam film secara cepat dari adegan saat ini ke adegan lain yang telah dilihat sebelumnya. Pemotongan ini Dilakukan tanpa ada transisi.
Cutting on The Action :
Menggunakan sebuah tindakan besar dari seorang aktor/aktris sebagai titik untuk masuk lebih dekat atau lebih jauh dari orang tersebut.
Cutting Room :
Tempat peralatan seorang editor film berada, misalnya moviola dan lain sebagainya dan tempat film akan digabungkan sesuai cerita yang berkesinambungan. Ruang ini biasanya ada dalam sebuah studio namun dapat saja berada pada lokasi tersendiri dan terpisah dari daerah studio.
Cut to :
Secara cepat mengubah gambar dalam film dari adegan masa kini ke adegan lainnya tanpa adanya transisi.
Credit Title :
Urutan nama-nama tim produksi dan pendukung acara
Chroma Key :
Sebuah metode elektronis yang melakukan penggabungan antara
gambar video yang satu dengan gambar video lainnya dimana dalam
prosesnya digunakan teknik Key Colour yang dapat diubah sesuai
kebutuhan foreground dan background
Cutting on Beat :
Teknik pemotongan gambar berdasarkan tempo
Clip Hanger :
Sebutan bagi adegan atau gambar yang akan mengundang rasa ingin
tahu penonton tentang kelanjutan acara, namun harus ditunda karena
ada jeda iklan komersial
Cut :
Pemotongan gambar
Cutting :
Proses pemotongan gambar
Camera Blocking :
Penempatan posisi kamera yang sesuai dengan kebutuhan gambar
Clear-Com :
Sebutan bagi penggunaan headset audio yang dihubungkan dengan
Master Control
Channel :
Saluran
Crazy Shot :
Gambar yang direkam melalui kamera yang tidak beraturan
Composition :
Komposisi
Continuity :
Kesinambungan
Cross Blocking :
Penempatan posisi obyek secara silang sesuai dengan kebutuhan
Crane :
Alat khusus/katrol untuk kamera dan penata kamera yang dapat
bergerak keatas dan kebawah
Clip On :
Mikrofon khusus yang dipasang pada obyek tanpa terlihat
Casting :
Proses pemilihan pemain sesuai dengan karakter dan peran yang
akan diberikan
Close Up :
Pengambilan gambar dari jarak dekat
Dailies :
Hasil cetakan positif, dikirimkan setiap hari dari laboratorium berasal dari negatif film yang dipergunakan di hari sebelumnya.
Depth of Focus :
Area tempat berbagai benda yang diletakkan dengan berbagai ukuran jarak di depan lensa akan tetap memperoleh fokus yang tajam.
Dialogue Coach or Dialogue Director :
Orang dalam set yang bertanggung jawab membantu para aktor/aktris dalam mempelajari kalimat mereka selama pembuatan film. Mungkin juga membantu pengaturan dialog saat pre-syuting.
Diffusers :
Potongan materi difusi diletakkan di depan lampu studio untuk memperhalus.
Director :
Orang yang mengontrol tindakan dan dialog di depan kamera dan bertanggung jawab untuk merealisasikan apa yang dimaksud oleh naskah dan produser.
Documentary :
Film yang menyajikan cerita nyata, dilakukan pada lokasi yang sesungguhnya. Juga sebuah gaya dalam memfilmkan dengan efek realitas yang diciptakan dengan cara penggunaan kamera, sound, dan lokasi.
Dolly :
Kendaraan/alat beroda untuk membawa kamera dan operator kamera selama pengambilan gambar. Dolly biasanya dapat didorong dan diarahkan oleh satu orang yang disebut Dolly Grip.
Dollying :
Pergerakan kamera selama pengambilan gambar dengan menggunakan kendaraan/alat beroda yang mengakomodasikan kamera dan operator kamera. Kadang disebut juga tracking atau trucking.
Double :
Bisa diartikan pemain tambahan yang menggantikan aktor/aktris selama pengaturan cahaya atau dapat berarti stunt yang menggantikan aktor/aktris dalam adegan berbahaya.
Dress The Set :
Perintah untuk menempatkan banyak benda (misal lampu, asbak, bunga, atau lukisan) di set untuk memunculkan realitas.
Drift :
Ketika seorang aktor/aktris hampir tidak disadari bergerak keluar dari posisinya. Dapat juga berupa petunjuk untuk menghilang dengan suatu cara tertentu, dengan arti melakukan perlahan dan bertahap.
Dual Role :
Pemutaran lebih dari satu bagian peran seorang aktor/aktris dalam sebuah film yang sama.
Dubbing :
Perekaman suara manusia secara sinkron dengan gambar film. Suaranya mungkin atau mungkin tidak berasal dari aktor/aktris yang sesungguhnya serta bisa juga bahasa yang digunakan ketika film tersebut dibuat.
Dubbing biasanya diselesaikan dengan menggunakan Film Loops – bagian pendek dari sebuah gambar beserta dialognya dalam bentuk married print. Aktor/aktris menggunakan gambar dan soundtrack playback sebagai panduan untuk mensinkronkan gerakan bibir dalam gambar dengan perekaman suara terbaru. Umumnya digunakan untuk memperbaiki perekaman asli yang buruk., performa artistik yang tidak dapat diterima atau kemungkinan kesalahan dalam dialognya. Juga digunakan untuk perekaman lagu dan versi bahasa lain setelah proses pemfilman.
Dulling Spray :
Sebuah penyemprot aerosol yang menyisakan lapisan yang tidak mengkilat pada permukaan apapun dan tidak mengakibatkan penyilauan pada lensa kamera.
Durasi :
Waktu yang diberikan atau dijalankan
Dimmer :
Digunakan untuk mengontrol naik turunnya intensitas cahaya
Dissolve :
Teknik penumpukan gambar pada editing maupun syuting multi kamera
Depth of Field :
Area dimana seluruh obyek yang duterima oleh lensa dan kamera
muncul dengan fokus yang tepat. Biasanya hal ini dipengaruhi oleh
jarak antara obyek dan kamera, focal length dari lensa dan f-stop
Dramatic Emotion :
Emosi gambar secara dramatis
Editing :
Proses pemotongan gambar
Editor :
Sebutan bagi seseorang yang berprofesi sebagai ahli pemotongan
gambar video dan audio.
Editorial Departement :
Divisi dimana semua potongan film yang telah dihasilkan digabungkan sehingga membentuk urutan yang koheren, kadang dengan bantuan asisten sutradara atau produser.
Electric Departement :
Bertanggung jawab terhadap penjagaan dan penyediaan segala alat elektrik. (misalnya: lampu, kabel, dan lain sebagainya) untuk kebutuhan film.
Electrician :
Orang yang bertanggung jawab terhadap penempatan dan penyesuaian cahaya serta menyediakan listrik sesuai kebutuhan tiap alat.
Exclusive Contract :
Kontrak yang menyatakan bahwa seseorang dapat bekerja hanya untuk orang atau perusahaan tertentu yang mengontraknya.
Exhibitor :
– Orang atau perusahaan yang memiliki bioskop atau drive-in atau rantai lain yang memungkinkan ditontonnya sebuah film.
– Teater atau drive-in yang mempertunjukkan sebuah film.
Exposed :
Bahan baku film yang telah dipakai untuk merekam gambar. Kata “exposed” wajib dicantumkan pada setiap can film yang telah dipakai.
Ext. :
Eksterior. Bagian manapun dari film yang direkam di luar ruangan; jalanan kota, stadium, gurun, hutan, atau puncak gunung, beberapa lokasi dapat dibuat ulang di sounstage studio namun tetap dinamakan eksterior dalam naskah.
Extra :
Orang yang dipekerjakan sebagai pemain latar, misalnya sebagai salah satu orang dalam kerumunan dalam adegan di jalan.
Engineering :
Sebutan dalam pengerjaan dan pembagian kerja dalam masalah
teknis penyiaran
Establish Shot :
Gambar yang natural dan wajar

Extreme Close Up :

Pengambilan gambar dari jarak dekat
Fade Out, Fade In :
Efek berupa gamabr yang perlahan hilang dan menjadi gelap (fade out) atau gambar yang muncul dari kegelapan (fade in). Digunakan untuk menekankan berlalunya waktu atau akhir dari adegan atau cerita.
False Move :
Gerakan yang tidak terencana oleh aktor/aktris sebelum melakukan gerakan yang telah direncanakan. False Move yang dilakukan aktor dapat memunculkan masalah dengan mengatur Dolly Grip untuk bergerak bersama dolly dan kamera karena ia berpikir bahwa gerakan aktor adalah isyarat untuk menggerakan kamera.
Fast Motion :
Melakukan pemfilman dengan kecepatan dibawah standar kemudian memproyeksikan dengan kecepatan standar untuk membuat tindakan terlihat lebih cepat dari normal. Juga menciptakan efek masa lalu dan film bisu.
Feature Part :
Peran yang tidak terlalu penting untuk seorang bintang, tapi cukup besar untuk memunculkan perhatian khusus. Biasanya dilakukan oleh aktor/aktris yang telah dikenal baik oleh penonton. Saat ini lebih dikenal dengan Cameo.
Fifty-fifty :
Biasanya sudut kamera atau pengambilan gamabr ketika dua orang aktor/aktris saling berhadapan, berbagi lensa dengan adil. Juga disebut sebagai a two shot atau a two.
Fill Light :
Set pencahayaan umum yang digunakan untuk memperhalus kontras dari key lighting.
Film :
Media untuk merekam gambar yang menggunakan selluloid sebagai bahan dasarnya. Memiliki berbagai macam ukuran lebar pita seperti 16mm dan 35mm.
Film Clip :
Bagian pendek dari sebuah film.
Film Loader :
Pengisi Film. Anggota tim kamera kadang adalah asisten kameramen yang mengisi film yang belum diekspose ke dalam magazine dan mengeluarkan film yang telah diekspose ke dalam can.
First Run :
Pertama kali sebuah film dilepas ke bioskop untuk ditonton. Saat ini lebih dikenal dengan premiere.
Fishpole Boom :
Sebuah tiang ringan yang dapat digenggam dan dapat dipindahkan untuk digunakan meletakkan mikrofon di lokasi yang sulit selama pemfilman.
Flag :
Miniatur Gobo dari kayu lapis atau kain pada bingkai metal yang diletakkan pada century stand.
Flare :
Ketika suatu obyek atau cahaya dari set memantulkan cahaya yang tidak diinginkan scara langsung pada lensa.
Flashback :
Bagian dari cerita film yang mengisahkan waktu periode awal, tergantung dari cerita.
Flub :
Ketika aktor/aktris melakukan kesalahan dalam pengucapan dialog – flubbed his line
Fluid Head :
Landasan pada tripod kamera yang memberikan gerakan halus untuk kamera melalui penggunaan flywheel yang diletakkan dalam wadah berisi minyak dalam landasan itu sendiri.
Focus :
Penyelarasan gambar secara detail, tajam, dan jernih hingga mendekati
obyek aslinya
Fog Maker :
Menggunakan cairan khusus sehingga fog maker dapat memunculkan efek kabut, asap, efek kabur (blur), dan kelembaban. Dengan menggunakan cairan jenis lain maka dapat digunakan untuk menghilangkan kabur yang tidak diinginkan. Alat ini dapat berukuran kecil, mesin yang dapat digenggam atau mesin besar yang diletakkan di kereta.
Follow Focus :
Perubahan fokus kamera selama adegan untuk mempertahankan fokus pada aktor/aktris yang bergerak mendekati atau menjahui kamera. Biasanya menjadi tugas first assistant cameraman.

Follow Shots :

Pengambilan gambar dengan kamera bergerak memutar untuk mengikuti pergerakan pemeran dalam adegan.
Final Editing :
Proses pemotongan gambar secara menyeluruh
Floor Director :
Seseorang yang bertanggungjawab membantu mengkomunikasikan
keinginan sutradara dari master control ke studio produksi
Footage :
Gambar-gambar yang tersedia dan dapat digunakan
Footage Counter :
Alat penghitung yang berada pada kamera untuk tetap dapat mengikuti jumlah film yang telah diekspose.
Four Walled Set :
Sebuah set yang memiliki 4 dinding bukan 3 seperti biasanya. Keempat dinding menutup area aksi secara sempurna namun mungkin dapat dipindahkan untuk memungkinkan pergerakan cahaya dan kamera selama melakukan pengambilan gambar.
Frame :
– Suatu gambar dari banyak gambar pada gulungan film yang telah diekspose, ukuran frame bervariasi sesuai format yang akan diambil gambarnya.
– Menyesuaikan kamera dan lensa sehingga gambar yang akan diambil memiliki batasan yang diinginkan.
Frame per Second (fps) :
Sebuah film 35mm berputar dalam kamera dengan kecepatan normal menghasilkan 24 frame perdetiknya sehingga bila banyak frame yang diputar tiap detiknya aksi dari subyek akan diperlambat ketika diproyeksikan dalam kecepatan normal. Bila lebih sedikit dari 24 frame yang diputar maka aksi tampat dipercepat bila diproyeksikan dengan kecepatan normal.
Freelancer :
Orang yang tidak terikat kontrak dengan produser atau perusahaan manapun.
Freeze :
Perintah bagi aktor/aktris untuk menghentikan aksi namun mempertahankan posisinya. Dalam film yang aktor/aktris atau obyek lain muncul dengan tiba-tiba misalnya “pop in” pada layar maka aktor/aktris dalam adegan akan diminta untuk diam. Orang atau obyek kemudian ditempatkan di posisinya kemudian perintah untuk “action” diberikan dan adegan dilanjutkan. Dalam pemotongan film di bagian tengah dari masuknya aktor/aktris atau penempatan obyek akan dihilangkan.
Gaffer :
Pemimpin electrician yang bertanggung jawab di bawah Director of Photography mengenai pencahayaan set.
Geared Head :
Unit dimana kamera dipasangkan yang dapat dihubungkan pada dolly atau crane dan panned (gerakan secara horisontal) atau tilted (gerakan secara vertikal) memungkinkan kamera untuk mengikuti gerakan.
Gen :
Truk generator yang digunakan untuk menyediakan tenaga listrik ketika unit film berada di lokasi atau tambahan penyediaan tenaga di studio. Juga disebut sebagai genset.
Gobo :
Layar kayu yang dicat hitam. Digunakan untuk menghalangi cahaya dari sati atau lebih pencahayaan lampu studio, suatu set peralatan yang digunakan untuk mecegah jatuhnya cahaya yang tidak diinginkan ke lensa kamera atau area set. Biasanya diletakkan pada sanggahan yang dapat disesuaikan. Gobo tersedia dalam berbagai bentuk dan ukuran.
Green Departement :
Bertanggungjawab untuk menyediakan pepohonan, semak, bunga, rumput, dan benda-benda hidup lainnya baik yang asli maupun buatan.
Grip :
Orang yang berwenang memindahkan dan mengatur trek atau jalannya kamera – apapun yang membutuhkan cengkeraman yang kuat – di set.
Grip Chain :
Rantai ringan yang digunakan untuk berbagai keperluan yang dilakukan oleh bagian grip. pada set biasanya digunakan pada sekitar kaki kursi atau sofa yang ditempati pemain untuk mencegahnya bergerak.

Hairdresser :

Spesialis penata rambut untuk film. Seorang hairdresser mungkin bekerja dengan penata rambut laki-laki maupun perempuan.
Hairdresser Departement :
Bertanggungjawab atas kebutuhan rambut asli maupun wig untuk para aktor dan aktris.
Hand Cue :
biasanya diberikan oleh sutradara atau asistennya untuk menunjukan waktu masuk seorang aktor/aktris atau bagian khusus dari suatu adegan.
Hand Held :
Mengambil gambar dengan kamera ringan seperti handycam, jenis yang dapat ditahan oleh operator kamera dengan tangannya selagi mengambil gambar, berlawanan dengan meletakkannya pada gear head atau tripod. Memberikan fleksibilitas yang lebih. Teknik penggunaan kamera dengan tangan tanpa tripod
Headroom :
Ruangan bagian atas suatu obyek dalam gambar dengan bagian atas frame.
High Head :
Tripod logam kecil dengan ketinggian tertentu yang dapat dipasangkan ke lantai untuk mempertahankan posisinya. Digunakan untuk menahan kamera saat pengambilan gambar dengan sudut rendah.

Hot Set :

Suatu set yang telah diisi barang dan dekor untuk syuting. Penggambaran ini biasanya mengindikasikan bahwa set tersebut tidak boleh dimasuki atau digunakan.

Hot Spot :

Area dalam set yang memiliki pencahayaan yang sangat terang.

Hunting Location :

Proses pencarian dan penggunaan lokasi yang tepat dan terbaik
untuk syuting.
Idiot Cards :
Kartu besar tempat dialog dituliskan untuk aktor yang tidak dapat mengingat kalimatnya. Dapat juga berarti sebuah bagian mesin elektronik yang mahal disebut Tele-Prompter, dimana sebuah gulungan kertas ditempatkan di depan atau dekat dengan kamera dan dituliskan dialognya dengan huruf yang besar sehingga mudah untuk dibaca. Bisa juga disebut dengan Cue cards.
Independent :
Seseorang yang membuat film tanpa dipekerjakan oleh sebuah studio besar.
Insert Shot :
Suatu obyek biasanya yang dicetak seperti surat kabar atau sebuah jam, dan dimasukkan ke dalam rangkaian untuk menjelaskan tindakan.
Int. :
Interior. Bagian dari film yang diambil didalam ruangan. Interior dapat berupa set yang dibentuk di studio atau diluar studio. Lebih dikenal sekarang ini sebagai location interiors.
Intercut :
Mengubah urutan tindakan dari belakang ke depan dari sebuah adegan ke adegan lain, biasanya dilakukan dengan kecepatan cukup tinggi.

Iris :

bagian yang terbuka dari sebuah lensa atau bagian belakang yang mengatur masuknya cahaya kdalam film. ukuran Iris dapat dikontrol oleh operator kamera.
Jell :
Gelatin atau materi plastik berwarna yang digunakan di depan sebuah lampu untuk mengubah warna cahaya dari lampu tersebut. Bisa juga disebut dengan Gel.
Jumping Shot :
Proses pengambilan gambar secara tidak berurutan
Jimmy Jib :
Katrol kamera otomatis yang digerakan dengan remote

Key Grip :

Orang yang memimpin para pekerja grip.
Key Light :
Cahaya utama yang digunakan untuk menerangi subyek tertentu.
Lab :
Secara umum disebut sebagai suatu tempat untuk memproses exposed film pada tahap akhir.
Lens (Lensa) :
Konstruksi dari berbagai macam potongan kaca yang dipasang sesuai kebutuhan dan dimasukkan kedalam tube metal. Beberapa jenis lensa bersifat tetap dalam arti tidak dapat diubah-ubah panjangnya.

Light Meter :

Instrumen kecil dan dapat dipegang dengan tangan yang digunakan untuk mengukur intensitas cahaya.
Lining Up :
Membatasi adegan. Operator kamera atau sutradara mengatur penempatan kamera sehingga mencakup ruang pengelihatan yang diinginkan. Dapat juga berarti framing.
Limbo :
Melakukan pengambilan gambar pada area atau set yang tidak dapat dijelaskan sebagai suatu lokasi khusus. Dapat digunakan untuk adegan close-up, insert, dan lain sebagainya.
Lip-Sync :
Sesi perekaman saat seoarang aktor/aktris menyesuaikan suaranya dengan gerakan bibir dari gambar.
Location Departement :
Bertanggung jawab untuk mendapatkan lokasi khusus yang dibutuhkan untuk syuting film serta membuat penagturan agar seluruh kru dan peralatan dapat mencapai lokasi tersebut.
Long Focus Lens :
Istilah yang relatif digunakan untuk menggambarkan lensa yang lebih panjang dari ukuran fokus normal (telephoto) dan memberikan perbesaran image.
Looks :
Arah khusus yang diminta pada aktor/aktris untuk menagrahkan matanya dengan tujuan untuk menyesuaikan tindakan pada gambar sebelumnya. Bisa juga untuk mengindikasikan lokasi seseorang atau benda yang tidak ada dalam gambar, misalnya diluar kamera.
Long Shot :
Gambar direkam dari jarak jauh. Biasanya digunakan dengan cara
pengambilan gambar dari sudut panjang dan lebar.
Magazine :
Wadah film yang membentuk bagian dari suatu kamera atau proyektor. Magazine bersifat tahan cahaya serta tidak memungkinkan cahaya untuk masuk ke film yang belum atau sudah exposed didalam magazine.
Magnetic Recorder :
Alat perekam pita magnetik.
Make-Up Call :
Waktu untuk aktor/aktris berada pada bagian make-up atau ruang rias sebelum dimulainya syuting.
Make-Up Departement :
bagian yang bertanggung jawab terhadap penampilan aktor/aktris agar sesuai dengan kebutuhan skenario pada saat syuting.
Mark It :
Perintah terhadap asisten kamera untuk melepaskan clapper stick pada slate board untuk memberikan tanda suara pada adegan ketika kamera sedang berjalan pada kecepatan fotografi.
Marks :
Digunakan untuk memberikan referensi pada aktor/aktris atau dolly mengenai posisi tertentu dalam suatu adegan. Tanda ini dapat dibuat ditanah atau lantai dengan menggunakan kapur, kertas perekat, tees atau segitiga dari kayu serta metal.
Married Print :
Gabungan antara track gambar dan suara setelah film tersebut selesai diedit. Istilah ini tidak dikenal dalam produksi dengan menggunakan format video.
Match :
Menghasilkan ulang suatu tindakan yang dilakukan dalam adegan lain sehingga keduanya dapat dipotong sehingga menghasilkan posisi yg dapat disesuaikan.
Matching Directions :
Penyesuaian adegan dalam film seperi masuk dari kiri ke kanan sehingga orang atau alat transportasi dalam film tidak memiliki arah yang terbalik ketika pengambilan gambar lain dimasukkan.
Matte :
Sebuah cut-out atau penutup sebagian yang diletakkan didepan lensa untuk mencegah ekspose dari bagian film. Misalnya sepasang kembar identik sedang berbicara, padahal hanya satu aktor/aktris yang memerankan peran tersebut.
Matte Box :
Sebuah frame yang dipasang didepan lensa kamera dan didesain untuk menahan matte kamera yang digunakan pada suatu efek khusus. Matte Box biasanya dikombinasikan dengan sunshade.

Measuring Tape :

Alat ukur yang digunakan untuk mengukur jarak dari lensa ke subyek dengan tujuan untuk menentukan fokus secara tepat.
Microphone Shadow :
Munculnya bayangan dari mikrofon pada bagian set yang masuk pada area pandang kamera. Bila muncul pada gambar maka it’s a no-no (gambar tidak terpakai)
Mock-Up :
Tiruan suatu benda yang dibuat seperti asli tapi hanya berupa bagian tertentu saja menurut kebutuhan.

Montage :

Urutan gambar yang mengalir, menyatu, atau kadang dipotong dari yang satu ke yang lainnya. Digunakan untuk memperlihatkan peningkatan atau pembalikan waktu terhadap perubahan lokasi.
M.O.S. :
Porsi gamabr dari sebuah adegan yang diambil tanpa merekam suaranya. Inisial ini awalnya muncul dari sutradara Eropa yang tidak dapat mengucapkan WS dan mengatakan Mit Out Sound.
Moving Shot :
Teknik pengambilan gambar dari obyek yang bergerak.
Music Departement :
Bertanggungjawab dalam pengaturan atau menyediakan musik yang akan digunakan dalam film.
Master Control :
Perangkat teknis utama penyiaran untuk mengontrol proses distribusi audio dan video dari berbagai input pada suatu produksi acara
Medium Close Up :
Pengambilan gambar dari jarak yang cukup dekat
Medium Shot :
Gambar diambil dari jarak dekat
Medium Long Shot :
Gambar diambil dari jarak yang panjang dan jauh
Middle Close Up :
Pengambilan gambar dari jarak sedang
Master Shot :
Gambar pilihan utama dari sebuah adegan yang kemudian dijadikan referensi atau rujukan pada saat melakukan proses editing.
N.G. :
No Good (tidak baik) Istilah ini dipakai sebagai komentar terhadap pengambilan gambar yang tidak baik pada laporan kamera dan suara, misalnya N.G. Sound, N.G. Action
NTSC (National Television Standards Committee)
Sistem warna televisi yang dipergunakan di negara Amerika Serikat dan beberapa negara lainnya, NTSC terdiri dari 525 garis pemindaian yang berada pada rate 30 frame perdetiknya.
Non-Exclusive Contract :
Kesepakatan dimana sesorang dijamin untuk ikut dalam sejumlah produksi namun diperbolehkan untuk bekerja pada produksi lainnya.
Non-Theatrical Film :
Film yang tidak dipertontonkan di bioskop melainkan untuk film pelatihan.
O.S. :
Off Screen (tidak tampak pada layar)

Outs, Out Takes :

Bagian gambar yang tidak masuk pada versi lengkap dari sebuah film.
Overlap :
Perintah untuk aktor/aktris agar memulai dialog tanpa harus menunggu pemeran lainnya menyelesaikan dialognya.
Opening Scene :
Adegan yang dirancang khusus untuk membuka acara atau cerita.
Biasanya adegan ini dikemas secara kreatif dan menarik untuk
mendapatkan perhatian dari penonton
PAL (Phase Alternation by Line) :
Sistem warna televisi yang pertama kali dibuat di Jerman, dan digunakan di Eropa dan beberapa negara lain termasuk Indonesia. PAL terdiri dari 625 garis pemindaian berada pada rate 25 frame perdetiknya.
Plot :
Alur cerita dari sebuah naskah.
P.O.V. :
Point of View (Sudut Pandang).
Practical :
Deskripsi dari sesuatu dalam sebuah set film seperti pada kehidupan nyata. Misalnya kompor gas, bak cuci, pintu terbuka, pencahayaan lampu.
Print :
Perintah ketika pengambilan gambar telah lengkap dan dikirim ke laboratorium untuk dikembangkan.
Producer :
Sebutan ini untuk orang yang memproduksi sebuah film tetapi bukan dalam arti membiayai atau menanamkan investasi dalam sebuah produksi. Tugas seorang produser adalah memimpin seluruh tim produksi agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan bersama, baik dalam aspek kreatif maupun manajemen produksi dengan anggaran yang telah disetujui oleh executive producer.
Production Departement :
Bagian yang menentukan batasan biaya dan menangani persiapan dan pelaksanaan atas segala keperluan dalam sebuah produksi.
Production Assistant :
Bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi dilapangan selama proses produksi.

Production Manager :

Orang yang bertanggung jawab atas detail produksi dari awal sampai produksi itu selesai.
Production Unit :
Terdiri dari sutradara, kru kamera, kru tata suara, bagian listrik dan semua orang yang diperlukan dalam suatu produksi.
Prop Box (Kotak Properti) :
Tersedia dalam berbagai bentuk dan ukuran serta memiliki roda yang gunanya sebagai tempat penyimpanan barang-barang kebutuhan suatu produksi.
Prop Man :
Bertugas untuk memastikan bahwa properti ada ditempat yang seharusnya pada saat dibutuhkan untuk suatu produksi.

Power Pack :

Tempat khusus untuk pembagian arus listrik
Panning :
Pergerakan horisontal kamera dari kiri kekanan maupun sebaliknya
Rain Cluster :
Sebuah perangkat sprinkler yang dapat digantung diatas kepala untuk memberikan simulasi efek dari hujan. Di sini sering memakai semburan dari mobil pemadam kebakaran.
Raw Stock :
Film yang belum diekspose.
Reaction Shot :
Pengambilan gambar yang dimasukkan dalam sebuah adegan untuk menunjukkan efek kalimat atau tindakan terhadap partisipan lain dalam adegan tersebut.
Reel of Film :
Jumlah film yang akan diproyeksikan dalam waktu 10 menit. 900 feet untuk ukuran 35mm atau 360 feet untuk ukuran 16mm. Gulungan standar dapat menampung film sepanjang 1000 feet untuk 35mm dan 400 feet untuk 16mm.
Reflector :
Pemantul yang permukaannya berlapis perak digunakan untuk memantulkan cahaya. Untuk pengambilan film eksterior reflektor sering digunakan untuk mengarahkan sinar matahari ke bagian dalam suatu adegan.
Release Print :
Married Print yang dibuat untuk didistribusikan ke bioskop setelah answer print (telah disetujui)

Re-Load :

Penanda dari departemen kamera atau tata suara ketika mereka telah kehabisan persediaan untuk merekam.
Remake :
Produksi suatu film yang sebelumnya telah diproduksi.
Re-Run :
Memutar ulang suatu film atau acara televisi.
Research Departement :
bagian riset yang terdiri dari orang-orang yang menilai otentisitas artikel, benda, kostum, dan peristiwa dalam sebuah film sebelum produksi film tersebut dijalankan.
Resolution, Resolving Power :
Kemampuan lensa atau film untuk menangkap serta menunjukkan detail yang halus.

Re-Take :

Pengulangan sebuah adegan dalam syuting.

Reverse, Reverse Angle :

Lawan dari sudut kamera dari adegan yang baru saja diselsaikan untuk memperlihatkan sisi lain dari gambar.

Rigging :

Sebuah rangka pondasi untuk penyangga lampu penerangan pada suatu set. Sering disebut juga dengan Scaffolding.

Roll, Rool ’em :

Perintah yang biasanya diberikan oleh asisten sutradara ketika sutradara merasa adegan telah siap untuk pengambilan gambar dengan memfungsikan kamera film dan peralatan rekam lainnya.

Rough Cut :

Penggabungan dari berbagai adegan film menurut suatu cerita yang komprehensip, biasanya sudah dengan dialog dan soundtrack.
Running Shot :
Menggerakkan kamera untuk menyesuaikan dengan aktor/aktris ketika mereka menyeberangi set atau lokasi.
Rushes :
Cetakan dari hasil pengambilan gambar hari itu yang diproses pada hari yang sama sehingga dapat dilihat pada besoknya.
Rundown :
Susunan isi dan alur cerita dari program acara yang dibatasi oleh
durasi, segmentasi, dan bahasa naskah
Run Through :
Latihan akhir bagi seluruh pendukung acara yang disesuaikan dengan
urutan acara dalam rundown
Retake :
Pengambilan ulang suatu gambar/adegan

Sandbag :

Tas/bungkusan berisi pasir untuk pemberat.
Scouting :
Mencari lokasi untuk produksi atau bisa juga mencari orang yang berbakat.
Screen Play :
Naskah lengkap yang menjadi bahan untuk melakukan produksi film.
Screen Test :
Sebuah adegan yang memberikan kesempatan bagi aktor/aktris untuk memperlihatkan kemampuannya. Adegan ini biasanya diambil dari film untuk mempertimbangkan seorang aktor/aktris diambil lengkap dengan menggunakan kostum, set, dan riasan.
Scrim :
Sebuah bendera yang dibuat dari materi tembus cahaya. Kegunaannya adalah sebagian untuk mengurangi dan mendifusikan sumber cahaya. Berada ditengah antara sebuah gobo dan sebuah diffuser.
Script Supervisor, Script Clerk :
Bertanggungjawab untuk mencatat seluruh adegan dan pengambilan gambar yang diproduksi. termasuk semua informasi yang diperlukan seperti durasi, arah gerakan, penagrahan mimik wajah, penempatan aktor/aktris dan properti, serta gerakan fisik yang harus disesuaikan aktor/aktris dalam semua cakupan yang berurutan untuk kemungkinan pengambilan gamabr ulang. Semua informasi ini dimasukkan dalam salinan naskah milik supervisi naskah dan digunakan oleh editor ketika tahap editing. Dalam salinan ini juga dimasukkan catatan dari sutradara untuk editor.
Sequence :
Sebuah rangkaian adegan.
Shutter :
Mekanisme kamera yang mencegah cahaya masuk ke film diantara pengukuran frame segingga serial foto yang terpisah memiliki jarak walaupun gulungan film tetap diputar dalam kamera.
Sneak, Sneak Preview :
Pemutaran film di bioskop tanpa pemberitahuan sehingga pembuat film dapat memperoleh tanggapan dari penonton sebelum didistribusikan secara umum. Seringkali tanggapan dari penonton untuk membuat perubahan dalam film yang menurut produser akan membuat film tersebut lebih berhasil dipasaran.
Soft Focus :
pengambilan gambar dengan lensa yang diatur sedikit out of focus sehingga subyek tampak agak buram. seringkali digunakan ketika memfoto seorang aktor.aktris yang mulai terlihat berkerut.
Soft Light :
Pencahayaan lampu yang memungkinkan tidak menghasilkan bayangan dan berpendar secara keseluruhan.

Sound Camera :

Kamera yang beroperasi dengan tenan selama perekaman gambar sehingga suara dapat direkam tanpa adanya bunyi dari kamera.
Splice, Splicing :
Penggabungan akhir dari 2 buah film sehingga terbentuk sebuah kesatuan yang berkesinambungan. Proses ini disebut splicing, hubungannya disebut splice.
Sprocket :
Roda dengan gerigi teratur yang mencengkeram bagian pinggir film untuk menggerakkannya didalam kamera.
Still man, Photographer :
Bertanggungjawab atas publiitas dan pembuatan foto set serta lokasi. Dapat juga digunakan pada kesempatan tertentu.
Stop Frame :
Pengulangan sebuah frame film untuk memberikan efek diam pada aksi. Juga disebut dengan freeze frame.
Story Board :
Sketsa yang menggambarkan adegan dalam film. Digunakan untuk mempemudah pengambilan gambar.

Sunshade (Lens Shade) :

Kotak persegi panjang untuk meningkatkan ukuran lensa keluar, dipasangkan pada kamera diabgian lensa depan untuk mencegah masuknya cahaya kedalam lensa.
Super, Superimposure :
Penempatan sebuah gambar diatas gambar lainnya, misalnya title atau subtitle terjemahan bahasa.
Swish Pan :
Gerakan panning ketika kamera digerakkan secara cepat dari sebuah sisi ke sisi lainnya, menyebabkan gambar menjadi kabur untuk memunculkan kesan gerakan mata secara cepat.
Simply Shot :
Gambar yang diambil dari sudut yang mudah
Script Format :
Format penulisan naskah acara
Script Marking :
Penandaan pada naskah untuk menjadi catatan bagi sutradara maupun
pendukung produksi lainnya
Stock Shot :
Berbagai bentuk gambar yang diciptakan untuk menjadi pilihan pada
saat gambar-gambar tersebut memasuki proses editing
Suspense :
Istilah yang digunakan untuk menunjukkan adegan yang menegangkan
dan mengundang rasa was-was bagi penonton
Steady Shot :
Gambar sempurna dan tidak terlalu banyak bergerak dan dapat dinikmati
dengan posisi diam
Slow Motion :
Pergerakan gambar yang diperlambat sesuai dengan kebutuhan cerita

Tag, Tag Line :

Kalimat atau tindakan dalam sebuah adegan terakhir dari sebuah film yang diharapkan dapat menjadi puncak dari apa yang telah disuguhkan sebelumnya.

Teaser :

Adegan pertama dari keseluruhan gambar dari cerita. Biasanya adegan yang menarik, digunakan di televisi.
Tele-Photo Lens :
Lensa dengan panjang fokus lebih besar dari normal yang digunakan untuk membuat obyek jauh menjadi dekat.
That’s a Hold :
Perintah dari sutradara pada script supervidor dan asisten kamera bahwa pengambilan gambar yang baru saja selesai tidak akan dikirim ke lab untuk dicetak tapi diberi label “hold” sampai pengambilan gambar lainnya telah selesai dan sutradara memutuskan gambar mana yang akan dicetak.
Tilt :
Menggerakan kamera secara vertikal (naik-turun)
Tone Track :
Soundtrack yang memunculkan bunyi latar yang diasosiasikan dengan lokasi interor atau eksterior. Suara ini biasanya tidak disadari namun memberikan sentuhan realitas yang dibutuhkan oleh sebuah film.
Top Lighting :
Cahaya dari sumber yang diletakkan diatas subyek sehingga turun menyinari.
Transportation Departement :
Bertanggungjawab terhadap semua kendaraan yang digunakan oleh kru dan pemain selama syuting berlangsung. Dalam hal ini termasuk antar dan jemput kru atau pemain.

Treatment :

Presentasi detail dari cerita sebuah film namun belum berbentuk naskah.

Triangle :

Alat yang digunakan untuk menahan kaki-kaki tripod agar tidak bergerak jika diletakkan di lantai yang licin.
Two/Three Shot :
Perintah yang seringkali digunakan oleh sutradara untuk mengarahkan kamera pada dua/tiga obyek yang dituju.
Unit Manager :
Bertanggungjawab atas kelancaran operasi perusahaan film di lokasi.
Variable Speed Motor :
Variasi kecepatan film di kamera untuk keperluan efek khusus.
Viewfinder :
Instrumen optik yang diletakkan samping kiri blimp yang memungkinkan operator kamera untuk mengikuti aksi sementara kamera sedang berputar.
Voice Cue :
Sinyal vokal dari sutradara atau aktor/aktris dalam adegan bahwa sudah waktunya aktor/aktris lain masuk.
VTR :
Video Tape Recording

Very Long Shot :

Gambar yang diambil dari jarak yang sangat jauh
Voice Over :
Suara dari announcer atau penyiar untuk mendukung isi cerita (narasi)

Wardrobe Box :

Kotak penyimpanan kostum.
Wardrobe Departement :
Bertanggungjawab atas pemilihan kostum yang akan dipergunakan untuk produksi.

Wild Line :

Kalimat yang biasanya direkam setelah pengambilan gambar atau diakhir syuting pada hari itu. Dipergunakan untuk mengulang kalimat dari suatu adegan yang telah diambil karena tidak jelas.

White Balance :

Prosedur untuk mengoreksi warna gambar dari kamera dengan
mengubah sensitivitas CCD ke dalam spektrum warna.
Umumnya prosedur ini menggunakan warna putih sebagai dasar
Wild Recording :
Perekaman yang tidak dilakukan selama proses fotografi. efek suara dan bunyi acak biasanya direkam dengan cara ini, kadang untuk narasi dan musik juga. Seringkali disebut Non-Sync.

Wind Machine :

Kipas angin besar yang ditutup dengan kawat pengaman. Digunakan untuk menciptakan efek angin.
Wipe :
Efek optik antara 2 gambar dimana gambar ke-2 mulai di bagian luar layar dan menghapus gambar pertama sampai dengan garis yang masih terlihat dan pada akhirnya menutupi gambar pertama.
Wrap :
Perintah yang digunakan untuk memberitahukan pada semua orang bahwa syuting pada hari itu sudah selesai.

G. KESIMPULAN :
Jadi , istilah-istilah dalam sebuah produksi itu tidak hanya cut , action , tetapi sangat banyak ..

REFERENSI :
https://id.wikipedia.org/wiki/Film
http://rps-temanggung.blogspot.co.id/2015/09/tugas-membuat-makalah-sejarah-dan.html
https://misteridigital.wordpress.com/2007/09/16/istilah-istilah-dalam-produksi-film-dan-acara-tv/

Jumat, 27 Januari 2017

PRODUKSI FILM

A. PENGERTIAN
Film, juga dikenal sebagai movie, gambar hidup, film teater atau foto bergerak, merupakan serangkaian gambar diam, yang ketika ditampilkan pada layar akan menciptakan ilusi gambar bergerak karena efek fenomena phi.
Kata sinema "sinema", yang merupakan kependekan dari sinematografi, sering digunakan untuk merujuk pada industri film, pembuatan film dan seni pembuatan film. Definisi sinema zaman sekarang merupakan seni dalam simulasi pengalaman untuk mengkomunikasikan ide, cerita, sudut pandang, rasa, keindahan atau suasana dengan cara direkam dan gambar bergerak yang di program bersamaan dengan penggerak sensorik lainnya.

B. LATAR BELAKANG 
Di zaman sekarang ini, Film merupakan salah satu hiburan yang dapat diakses dengan mudah. Masyarakat sudah tidak asing lagi menonton film, baik di televise, bioskop, maupun melalui media-media tradisional seperti layar tancap. Masyarakat bisa setiap hari menonton film lebih dari satu judul film, ini dikarenakan kecanggihan teknologi sudah semakin maju.
Berbagai macam film sudah beredar dimasyarakat, dari mulai film documenter yang berkaitan dengan sejarah, hingga film-film animasi untuk kanak-kanak, tinggal bagaimana masyarakat bisa memilih tontonan film yang sesuai dengan usianya.

C. MAKSUD DAN TUJUAN
  1. Untuk mengetahui pengertian film.
  2. Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana sejarah dan perkembangan film dunia.
D. ALAT DAN BAHAN 

  1. Laptop
  2. Koneksi Internet
  3. Materi.
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN:
Tergantung sesuai dengan materi yang dipelajari.

F. PEMBAHASAN 

Image result for produksi perfilman


7 Bidang Utama dalam Produksi Film

Produser
Produser adalah seseorang yang membuat film dan bertanggung jawab atas filmnya secara langsung dan melaksanakannya secara sadar.
Tugas seorang produser dinyatakan selesai setelah film release/dinyatakan selesai. 
Tugas dan Tanggung Jawab Produser : 
  1. Mencari dan mendapatkan ide cerita untuk produksi.
  2. Membuat proposal produksi berdasarkan ide atau skenario film.
  3. Menyusun rancangan produksi.
  4. Menyusun rencana pemasaran.
  5. Mengupayakan anggaran-dana untuk produksi.
  6. Mengawasi pelaksanaan produksi melalui laporan yang diterima dari semua departemen.
  7. Bertanggung jawab atas kontrak kerja  secara hukum dengan berbagai pihak dalam produksi yang dikelola.
  8. Bertanggung jawab atas seluruh produksi.
Hak-hak Produser :
  1. Memilih dan menetapkan penulis skenario dan sutradara.
  2. Menetapkan pemain dan kru produksi utama berdasarkan calon yang telah ditetapkan dalam rancangan produksi dan juga berdasarkan usulan sutradara dan manajer produksi.
  3. Mengarahkan dan memberikan panduan (guide) kepada manajer produksi serta meletakkan dasar-dasar strategi bagi pelaksanaan produksi dan pengelolaan produksi (administratif).
  4. Mendapatkan laporan dari semua departemen (progress report).
  5. Berhak memberikan keputusan bila terjadi konflik di lapangan, terutama bila kegiatan produksi terganggu.
  6. Memberhentikan/mengganti pemain/kru produksi apabila terbukti terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan produksi tersebut yang merugikan produksi.
  7. Memberikan keputusan atas konsep kreatif sutradara yang menyimpang dari rancangan produksi.
  8. Menghentikan produksi apabila dalam pelaksanaan produksi terjadi penyimpangan dari yang telah disepakati.
Penulis Skenario
Penulis Skenario adalah sineas profesional yang menciptakan dan meletakkan dasar acuan bagi pembuatan film dalam bentuk (format) naskah (skenario).

Tugas dan Kewajiban Penulis Skenario:
  1. Menciptakan dan menulis dasar acuan dalam bentuk naskah/skenario atas dasar ide cerita sendiri atau dari pihak lain.
  2. Bagi penulis dasar acuan itu bisa dilakukan secara bertahap mulai dari ide cerita, sinopsis (basic story), treatment dan skenario, atau bisa langsung menjadi skenario.
  3. Bekerja dari tahap pengembangan ide (development) sampai jangka waktu terakhir (praproduksi).
  4. Membuat skenario dengan format yang telah ditentukan.
  5. Menjadi narasumber bagi pelaksana produksi bila diperlukan.
  6. Penulis Skenario adalah orang yang mempunyai keahlian membuat transkripsi sebuah film. Membuat film dalam bentuk tertulis.
Hak-hak Penulis Skenario:
  1. Mendapatkan bahan acuan yang memadai sesuai dengan yang telah disepakati untuk menunjang penulisan scenario.
  2. Mendapatkan kelengkapan bahan acuan penulisan scenario dalam bentuk; melakukan riset literature dan/atau riset lapangan.
  3. Apabila bahan acuan penulisan scenario dilakukan secara tim, maka nama anggota tim yang terlibat berhak untuk dicantumkan dalam credit title.
  4. Mendapatkan waktu yang memadai untuk melaksanakan proses riset dan penulisan scenario.
  5. Menerima pertimbangan dari pihak lain apabila ada pengurangan, perubahan dan penambahan materi dasar dalam scenario (antara lain; ide dasar, plot, dialog, karakter tokoh-tokoh dan lain sebagainya).
  6. Namanya tercantum dalam credit title dan bahan publikasi lainnya (publicity material).
  7. Apabila scenario ditulis oleh sebuah tim, maka nama anggota tim yang terlibat dicantumkan dalam credit title.
Sutradara 
Sutradara menduduki posisi tertinggi dari segi artistik. Ia memimpin pembuatan film tentang bagaimana yang harus tampak oleh penonton. Sutradara harus mampu membuat film dengan wawasan, sense of art, serta pengetahuan tentang medium film, untuk mengontrol film dari awal produksi sampai dengan tahap penyelesaian.

Departemen Kamera

Secara sederhana, Sinematografi dapat diartikan sebagai seni dan teknologi dari fotografi gambar bergerak (motion picture photography).
Seni Sinematografi :

  1. Memvisualisasikan sesuai skenario dan konsep penyutradaraan.
  2. Mengkomposisikan sebuah adegan.
  3. Menciptakan look dan mood.
  4. Melukis adegan dan aktor dengan pencahayaan.
  5. Penggambaran setiap shot untuk melebur ke dalam cerita.
Teknologi Sinematografi :
  1. Pemilihan kamera, lensa, dan filter.
  2. Pemilihan bahan baku untuk dapat menetapkan look dari filmnya.
  3. Pemilihan peralatan lampu dan menguasai kondisi lokasi.
  4. Koordinasi dengan personil film dan lighting.
  5. Integrasi dengan spesial efek.
Seorang sinematografer diharapkan menterjemahkan naskah cerita dan konsep sutradara ke dalam imaji visual. Kolaborasi mereka sudah dimulai jauh sebelum shooting dimulai.

Tim Kerja Departemen Kamera :
1. Sinematografer/Pengarah Fotografi/Director of Photography
2. Operator Kamera
3. Asisten Kamera 1 / focus puller
4. Asisten Kamera 2 / clapper loader / DV Engineer
5. Kontinuiti Cahaya / still foto
6. Gaffer
7. Best Boy
8. Electrician
9. Grip
10. Best Boy

Director of Photography (DOP)
Yang menciptakan imaji visual film adalah sinematografer atau Pengarah Fotografi/PF. Ia adalah orang yang bertanggungjawab terhadap kualitas fotografi dan pandangan sinematik (cinematik look) dari sebuah film. Ia juga melakukan supervisi personil kamera dan pendukungnya serta bekerja sangat dekat dengan sutradara. Dengan pengetahuannya tentang pencahayaan, lensa, kamera, emulsi film dan imaji digital, seorang sinematografer menciptakan kesan/rasa yang tepat, suasana dan gaya visual pada setiap shot yang membangkitkan emosi sesuai keinginan sutradara.
Tugas dan Kewajiban Sinematografer/Pengarah Fotografi/PF/DOP:
Tahap Praproduksi:

  1.  Menganalisa skenario dan membahasnya bersama sutradara dan penata artistik agar mencapai kesesuaian penafsiran untuk mewujudkan gagasan penulis skenario dan sutradara dalam bentuk nyata, dengan menciptakan konsep look dan mood yang disepakati bersama untuk menunjang penceritaan.
  2. Bersama sutradara dan penata artistik menetapkan lokasi shooting hasil dari tim hunting lokasi.
  3. Bersama sutradara, penata artistik dan departemen produksi, mengecek dan melihat ulang hasil hunting (interior/eksterior). Merencanakan letak kamera dan pencahayaan di lokasi. Kemudian membuat floorplan.
  4. Membentuk, memilih/menentukan teamwork yang dianggap memenuhi persyaratan.
  5. Menjabarkan konsep visual dalam pencapaian look dan mood (mencakup warna, pencahayaan, karakter visual, komposisi yang juga menghasilkan gerak) lebih baik dengan referensi foto/gambar yang selanjutnya didiskusikan dengan personil kamera dan pendukungnya.
  6. Menentukan kebutuhan dan menjamin semua peralatan dengan spesifikasi sesuai dengan desain visual. Kemudian mengkoordinasikan tugas personil kamera dan pendukungnya untuk menyiapkan dan memilih serta menentukan sarana peralatan dan bahan baku yang diperlukan dalam menjalankan tugasnya (membuat breakdown kebutuhan alat sesuai dengan desain floorplan).
  7. Melakukan uji coba peralatan dan bahan baku dengan uji coba filter, make up, kostum, properti dan warna set.
  8. Ikut menentukan laboratorium/studio pascaproduksi (film).

Tahap Produksi:
  1. Mempelajari breakdown script dan shooting script dimana seorang sinematografer dapat mengembangkan checklist di setiap harinya dan merencanakan berapa set up per harinya. Dalam setiap set up sinematografer harus memperhatikan lingkungan dan masalah pencahayaan. Contohnya, jika shooting eksterior, penjadwalan menjadi penting berkaitan dengan pergerakan matahari. Catatan penting: jika masuk set jangan lupa dengan block, light, rehearsal, shot.
  2. Memberikan pengarahan tegas kepada personil kamera sesuai dengan design yang sudah dibuat.
  3. Mengawasi set lampu dan waspada terhadap kontiniti. Mengarahkan dan menjaga kesinambungan suasana (atmosfer) dan format visual serta tata cahaya dari setiap shot. Menuntun dan mengembangkan teknis kreatif pencahayaan sebagai gaya dan perubahan peralatan untuk menerangi area aksi/subyek visual untuk menentukan eksposur yang tepat.
  4. Pada saat sutradara mengarahkan aktornya, sinematografer menyiapkan sudut pengambilan gambar, komposisi sesuai dengan blocking sutradara.
  5. Siap menghadapi perubahan karena situasi tertentu di luar rencana (perubahan cuaca, lingkungan set yang berubah).
  6. Memeriksa laporan kamera (camera report) dan continuity lighting log.
  7. Memberikan petunjuk kepada pihak laboratorium/studio pascaproduksi (film) mengenai processing negative (pencucian dengan bahan kimia) dan pencetakan rush copy/release copy (color grading).
  8. Selalu mengingatkan tanggungjawab keselamatan personil dan seluruh sarana peralatan dan bahan baku yang dipergunakan dalam produksi.
  9. Ikut serta memeriksa hasil release copy untuk koreksi kualitas.
  10. Kebutuhan seorang sinematografer terhadap kontrol akhir melalui color-timing.

Hak-hak Sinematografer/Pengarah Fotografi/PF/DOP:
  1. Mendapatkan jumlah dan kualitas awak/kru produksi, sarana peralatan kerja dan bahan baku sesuai dengan desain produksi, serta memenuhi standar mutu.
  2. Memberikan persetujuan; sarana teknis yang akan digunakan, penetapan hasil-hasil shooting yang baik (OK), memberikan persetujuan atas kualitas hasil cetakan release copy.
  3. Memberikan usul kreatif baik teknis, artistik, dan dramatik kepada sutradara dalam hal perekaman visual untuk mendapatkan hasil yang baik.
  4. Membuat catatan SUP (shot under protest) bila terpaksa merekam visual yang tidak disetujui.
  5. Jika ada perubahan yang mendasar dari konsep awal look film, sinematografer berhak diberitahu sebelumnya.
 Juru Kamera - Operator Kamera
 
Pengertian Juru Kamera (Operator Kamera):
Juru kamera secara teknis melakukan perekaman visual dengan kamera mekanik ataupun elektronik dalam produksi film di bawah arahan pengarah fotografi dan bertanggungjawab kepadanya. Sutradara juga bekerja sama dekat dengan operator kamera untuk memastikan bahwa pandangan sutradara ditangkap oleh film sebagaimana yang diinginkan. Operator kamera adalah kru dari yang terpilih dalam produksi film yang secara langsung bertanggungjawab dari apa yang terlihat di layar.
Tanggungjawab pribadi adalah menjalankan kamera dan menghentikannya sesuai petunjuk/isyarat dari sutradara. Mengoperasikan kamera sesuai mood cerita dan efisien selama produksi dan menjaga komposisi frame yang pantas. Dalam produksi menggunakan video, juru kamera menggunakan headset yang dihubungkan dengan sutradara. Juru kamera bertanggungjawab kepada pengarah fotografi atas panning dan tilting dari kamera dan menjaga shot frame serta komposisi yang sudah diisyaratkan oleh pengarah forografi dan mempunyai kekuasaan untuk membatalkan shot karena kesalahan gerak kamera, fokus, komposisi, atau berbagai gangguan yang tidak diinginkan dalam frame oleh orang, benda dan lainnya.
Pada proyek film dengan bujet kecil, peran operator kamera biasa dipegang langsung oleh pengarah fotografi. Ia berkonsentrasi pada semua hal yang berhubungan dengan sinematografi dengan bantuan beberapa orang asisten. Sistem Inggris (English System), biasanya memerlukan seorang operator kamera untuk melakukan pembngkaian gambar, karena pengarah fotografi berkonsentrasi penuh terhadap penataan cahaya. Ia menginstruksikan operator kamera tentang penggunaan lensa dan filter yang dibutuhkan, serta gerak kamera yang berhubungan dengan penggunaan alat bantu lainnya, seperti dolly atau crane.

Tugas dan Kewajiban Juru kamera (Operator Kamera):
Tahap Persiapan produksi:

  1. Menganalisa mood dari skenario dan konsep sutradara. Dengan melakukan pengarahan, melakukan persiapan dan pemeliharaan peralatan kamera serta sarana penunjangnya.
  2. Melakukan uji coba secara teknis atas peralatan dan bahan baku yang akan dipergunakan dalam produksi.
  3. Melakukan koordinasi dengan key grip sehingga secara teknis dan efisien mampu melaksanakan konsep visual dan gerakannya.

Tahap Produksi:
  1. Melakukan perekaman visual secara teknis sesuai arahan pengarah fotografi, baik dalam hal komposisi, sudut pengambilan, gerak kamera dengan segala perubahannya.
  2. Mengkoordinasikan awak/kru kamera dalam melaksanakan tugasnya.
  3. Menjaga dan memelihara peralatan kamera dalam kondisi baik dan siap pakai.

Hak-hak Juru Kamera (Operator Kamera):
  1. Memberikan usulan yang bersifat teknis agar tercapai hasil rekaman yang baik.
  2. Meminta pengambilan ulang bila secara teknis hasil rekaman sebelumnya kurang baik.
  3. Operator kamera berhak untuk mengingatkan setelah pengambilan gambar, seperti menegur pengatur boom atau microphone apabila masuk ke dalam shot, refleksi equipment atau kru pada kaca, fokus yang tidak tajam atau kesalahan fokus lainnya, flare pada lensa, gerak kamera yang kurang halus atau kurang baik, dan hal-hal lain yang dapat mengurangi keindahan shot yang diinginkan. Pada produksi film yang memiliki bujet besar, operator kamera dapat melaporkan segala hal yang menjadi kekurangan setelah selesai melakukan pengambilan gambar.
 Departemen Artistik

Pengertian TATA ARTISTIK:
Tata Artistik sebagai seni dan kerajinan (craft) dari cara bertutur sinematik (cinematic storytelling).
Yang termasuk di dalam seni tata artistik:
1. Merancang desain-desain sesuai skenario dan konsep sutradara
2. Menciptakan look dan style
3. Menghadirkan karakter melalui penciptaan lewat makeover elemen artistik
Yang termasuk di dalam kerajinan (craft):
1. Pemilihan material untuk menetapkan look dan style
2. Pemilihan tekstur sesuai kondisi lokasi dan periode
3. Koordinasi dengan personel tata artistik dan anggota produksi film lainnya.
Seorang production designer (perancang tata artistik) diharapkan mampu menterjemahkan skenario dan konsep cerita ke dalam bentuk artistik yang nyata (kasat mata). Kolaborasi sutradara, penata fotografi (DoP) dan production designer sudah dilaksanakan jauh sebelum shooting dimulai.
Tata Artistik berarti penyusunan segala sesuatu yang melatarbelakangi cerita film, yakni menyangkut pemikiran tentang setting. Yang dimaksud dengan setting adalah tempat dan waktu berlangsungnya cerita film.
Setting harus memberi informasi lengkap tentang peristiwa-peristiwa yang sedang disaksikan penonton.
1. Setting menunjukkan tentang waktu atau masa berlangsungnya cerita. Apakah dahulu, sekarang, atau di masa mendatang.
2. Tentang tempat terjadinya peristiwa. Di kota, desa, di dalam ruangan, atau di tempat-tempat terbuka. Bagaimana dengan lingkungan masyarakatnya? Adat?

Bidang Kerja - Departemen Tata Artistik


Bidang Kerja Departemen TATA ARTISTIK:
1. Praproduksi
1. Membuat sketsa-sketsa awal
2. Menuangkan sketsa menjadi rancangan desain-desain
3. Menentukan color palette
4. Menentukan konsep artistik secara integral
5. Merancang biaya tata artistik
2. Produksi
1. Menjadwalkan pembagian shot
2. Membuat setting dan property
3. Menjaga kontinuitas artistik
3. Pascaproduksi (pertanggungjawaban tata artistik)

Tim Kerja - Departemen Artistik

Selain profesi di bawah, di dalam departemen tata artistik masih ada beberapa pekerja lain yang mendukung. Diantaranya adalah asisten art director, set decorator, set dresser, property master, property bayer, hair and make up, costum designer, wardrobe dresser, production ilustrator, location manager dan special effect.

Art Director (Penata Artistik)

Pengertian:
Art director secara teknis adalah koordinator lapangan yang melaksanakan eksekusi atas semua rancangan desain tata artistik/gambar kerja yang menjadi tanggungjawab pekerjaan production designer. Seluruh proses penyediaan material artistik sejak persiapan hingga berlangsungnya perekaman gambar dan suara saat produksi menjadi tanggunghawab seorang art director.
Penyimpangan/perubahan pada saat eksekusi atas rancangan desain tata artistik/gambar kerja minimal harus atas persetujuan production designer atau sutradara terlabih dahulu. Seluruh proses dan hasil kerja seorang art director di bawah kendali/menjadi tanggungjawab production designer.
Pada proyek produksi dengan biaya terbatas, peran art director biasa dipegang langsung oleh production designer. Ia berkonsentrasi pada semua hal yang berhubungan dengan rancangan tata artistik dengan bantuan beberapa orang asisten.
Sistem produksi yang diterapkan di Eropa biasanya diperlukan seorang art director untuk mengeksekusi semua rancangan tata artistik karena seorang production designer berkonsentrasi penuh terhadap tata artistik secara menyeluruh. Production designer menginstruksikan art director dan timnya tentang tata letak seluruh elemen-elemen artistik, baik di dalam set maupun untuk persiapan adegan selanjutnya.
Tugas dan Kewajiban ART DIRECTOR:
Tahap Praproduksi:
1. Menjadi koordinator teknis eksekusi (eksekutor) tata artistik sejak persiapan hingga menjelang dilaksanakannya perekaman gambar dan suara di lokasi yang telah ditentukan.
2. Membuat breakdown dan jadwal kerja khusus bidang tata artistik.
3. Menyiapkan elemen-elemen material tata artistik lebih awal sesuai dengan rancangan gambar kerja dari production designer sebagai kesiapan menjelang shooting.
4. Bersama-sama manajer produksi dan asisten sutradara membuat jadwal shooting.
Tahap Produksi:
1. Menjadi koordinator teknis eksekusi (eksekutor) tata artistik termasuk penanggungjawab penyediaan segenap unsur tata artistik sesuai dengan tahapan proses perekaman gambar dan suara.
2. Mengarahkan pelaksanaan kerja staf tata artistik dan menentukan kualitas hasil akhir sebelum dan selama proses perekaman gambar dan suara.
Hak-hak Art Director:
1. Bersama production designer memilih dan menentukan tim kerja bidang tata artistik yang profesional dan cocok untuk bekerja dalam sebuah produksi film.
2. Art director berhak menolak perubahan bentuk tata artistik yang tidak mendapat persetujuan dari production designer dan sutradara.
  
Production Designer (Perancang Tata Artistik)

Pengertian:
Perancang tata artistik adalah seorang profesional dibidang perancangan tata rtistik yang bertugas merencanakan dan membuat gambar-gambar desain yang memenuhi standar estetika untuk sebuah produksi film. Bertanggungjawab dalam menciptakan look dan style dari sebuah film. Mengkoordinir seluruh profesional bidang tata artistik dan bekerja sangat dekat dengan sutradara.
Dengan pengetahuannya tentang arsitektur, warna, periode, lokasi, desain, set, seorang production designer menciptakan nuansa, atmosfir dan gaya untuk membangkitkan emosi dari keinginan sutradara.
Tugas dan Kewajiban Production Designer:
Tahap Praproduksi:
1. Menganalisa skenario dan membahasnya bersama sutradara dan pengarah fotografi agar mencapai kesesuaian penafsiran untuk mewujudkan gagasan penulis skenario dan sutradara dalam bentuk artistik nyata (kasat mata) dengan menciptakan konsep look dan style yang disepakati bersama untuk menunjang penceritaan.
2. Bersama asisten sutradara dan location manager melakukan hunting lokasi.
3. Bersama sutradara dan pengarah fotografi menetapkan lokasi shooting hasil dari tim hunting lokasi.
4. Bersama sutradara dan pengarah fotografi dan departemen produksi mengecek ulang hasil hunting (interior/eksterior). Merancang desain tata letak (floorplan) untuk menentukan set dekorasi dan berkoordinasi dengan sutradara dan pengarah fotografi dalam menentukan tata letak kamera.
5. Membentuk, memilih/menentukan teamwork yang dianggap memenuhi syarat.
6. Menjabarkan konsep dari bentuk rancangan desain-desain menjadi bentuk gambar-gambar kerja/foto yang dijadikan acuan untuk dikerjakan saat persiapan produksi oleh seluruh personel tata artistik dan pendukungnya.
7. Menentukan kebutuhan material sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam rancangan desain artistik/gambar kerja bersama seluruh personel tata artistik yang berkepentingan dibidangnya masing-masing (breakdown kebutuhan material artistik sesuai gambar kerja).
Tahap Produksi:
1. Mengkoordinir pekerjaan departemen tata artistik yang secara teknis di lapangan ditangani oleh art director dan asistennya.
2. Melaksanakan kontrol atas hasil akhir pekerjaan tata artistik sebelum dan selama proses perekaman gambar dan suara (shooting).
3. Selalu berada di dekat sutradara manakala harus dengan cepat, tepat, dan cermat mengatasi kesulitan yang timbul di dalam set di saat perekaman gambar dan suara sedang berlangsung.
4. Siap menghadapi perubahan manakala situasi di luar rencana (perubahan cuaca, perubahan tata letak set dan lain sebagainya).
5. Bertanggungjawab atas hasil dan mutu tata artistik baik dari segi teknis maupun estetika secara utuh.
Hak-hak Perancang Tata Artistik
1. Mendapatkan jumlah dan kualitas kru produksi yang profesional, sarana peralatan kerja dan fasilitas sesuai dengan desain produksi, serta memenuhi standar mutu.
2. Mengajukan rancangan tata artistik kepada sutradara dan produser dengan harapan agar pengajuannya disetujui mengingat akan berkaitan erat dengan rancangan biaya tata artistik.
3. Manakala ada perubahan konsep awal, perancang tata artistik wajib diberitahukan perubahan tersebut sebelumnya.

Departemen Editing

Pengertian Editing :
Editing (penyuntingan gambar) dalam produksi film cerita untuk bioskop dan televisi adalah proses penyusunan atau perekonstruksian gambar dan dialog berdasarkan skenario dan konsep penyutradaraan untuk membentuk rangkaian penuturan cerita sinematik yang memenuhi standar dramatik, artistik, dan teknis.

Editor (Penyunting Gambar)

Pengertian:
Adalah sineas profesional yang bertanggung jawab mengkonstruksi cerita secara estetis dari shot-shot yang dibuat berdasarkan skenario dan konsep penyutradaraan sehingga menjadi sebuah film cerita yang utuh.
Seorang editor dituntut memiliki sense of story telling (kesadaran/rasa/indra penceritaan) yang kuat, sehingga sudah pasti dituntut sikap kreatif dalam menyusun shot-shotnya. Maksud sense of story telling yang kuat adalah editor harus sangat mengerti akan konstruksi dari struktur cerita yang menarik, serta kadar dramatik yang ada di dalam shot-shot yang disusun dan mampu mengesinambungkan aspek emosionalnya dan membentuk irama adegan/cerita tersebut secara tepat dari awal hingga akhir film.
Tugas dan Kewajiban EDITOR;
Tahap Praproduksi;
  1. Menganalisa skenario dengan melihat adegan yang tertulis dalam skenario dan mengungkapkan penilaiannya pada sutradara.
  2. Berdiskusi dengan departemen yang lain dalam script conference untuk menganalisa skenario, baik secara teknis, artistik dan dramatik.
  3. Dalam produksi film ceriita untuk bioskop, editor bersama produser dan sutradara menentukan proses pascaproduksi yang akan digunakan seperti kinetransfer, digital intermediate atau negative cutting.
Tahap Produksi;
Dalam tahap ini seorang editor tidak memiliki tugas dan kewajiban khusus. Namun dalam proses produksi ini seorang editor dapat membantu mengawasi pendistribusian dan kondisi materi mulai dari laboratorium sampai materi tersebut berada di meja editing. Pihak yang dibantu oleh editor adalah individu profesional yang ditunju kkan oleh rumah produksi yang bersangkutan dalam melaksanakan pendistribusian materi tersebut. Hal ini biasanya dilakukan oleh manajer unit, koordinator pascaproduksi (post production supervisor) ataupun seorang runner.
Tahap Pascaproduksi;
  1. Membuat struktur awal shot-shot sesuai dengan struktur skenario (rough cut 1).
  2. Mempresentasikan hasil susunan rought cut 1 kepada sutradara dan produser.
  3. Setelah dilakukan revisi berdasarkan hasil diskusi dengan sutradara dan produser, maka dengan kreativitas dan imajinasi editor, ia membentuk struktur baru yang lebih baik. Dalam struktur baru ini editor harus bisa membangun emosi, irama dan alur yang menarik.
  4. Mempresentasikan dan mendiskusikan struktur baru yang dihasilkannya bersama sutradara dan produser hingga struktur yang paling diharapkan (final edit).
  5. Menghaluskan hasil final edit (trimming) hingga film selesai dalam proses kerja editing (picture lock).
  6. Dalam produksi film cerita untuk bioskop, editor bersama sutradara membagi hasil editing tersebut menjadi beberapa bagian (reeling) untuk kebutuhan laboratorium, pengolahan suara dan musik. Sementara untuk film for television, editor bersama sutradara membagi hasil editing tersebut menjadi beberapa bagian untuk pertimbangan kebutuhan jeda iklan (commercial break).
  7. Editor dapat menjadi rekanan diskusi untuk pengolahan suara dan musik. Diskusi ini berupa penentuan suara efek dan musik sebagai pembentuk kesatuan gambar dan suara yang saling mendukung.
  8. Dalam produksi film cerita untuk bioskop, editor dapat juga menjadi pengawas pada proses laboratorium hingga pada proses cetak hasil pertama film (copy A). Sementara dalam produksi film for television, editor dapat menjadi pengawas proses transfer hasil editing yang siap untuk ditayangkan (master edit) ke dalam pita video.
Hak-hak Editor:
  1. Mengajukan usul kepada sutradara untuk mengubah urutan penuturan sinematik guna mendapatkan konstruksi dramatik yang lebih baik.
  2. Mengajukan usul kepada sutradara untuk menambah, mengurangi atau mengganti materi gambar dan suara yang kurang atau tidak sempurna secara teknis maupun efek dramatisnya.
  3. Mendapatkan ruang editing serta sarana kerja yang layak/standar.
  4. Mendapatkan honorarium yang sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dan disetujui oleh produser.
  5. Berhak meminta kontrak baru jika ada permintaan tambahan (misalnya pembuatan trailer) untuk bahan promosi film.
  6. Berhak untuk menolak permintaan yang sifatnya pribadi dan menyimpang dari ketentuan yang sudah ada dalam skenario.

Asisten Editor

Di dalam mengedit film (untuk film cerita bioskop maupun televisi), editor selalu dibantu oleh asisten editor. Asisten editor ini bisa lebih dari satu orang. Ada yang disebut dengan asisten editor 1, 2 dan magang.
Tugas dan Kewajiban Asisten Editor 1:
1. Bertanggungjawab untuk menyusun materi sesuai dengan urutan yang ada pada skenario (assembling).
2. Dituntut agar menghafal semua materi (shot). Hal ini berguna apabila editor mencari shot yang dibutuhkan, sehingga asisten editor 1 dapat membantu mencari shot yang dimaksud.
3. Mengawasi distribusi materi dari lapangan (produksi) ke laboratorium, sampai akhirnya di meja editing.
4. Membuat catatan editing atau EDL (Edit Decision List) setelah film dinyatakan picture lock.
5. Dalam produksi film cerita untuk televisi, asisten editor 1 dapat membantu editor mengawasi proses transfer hasil editing yang siap ditayangkan (master edit) ke dalam pita video.
6. Menguasai peralatan yang digunakan untuk proses editing.
Tugas dan Kewajiban Asisten Editor 2:
1. Menyusun dan merapikan catatan yang dibuat oleh pencatat skrip.
2. Memasukkan materi ke dalam komputer (digitize) sesuai dengan catatan dari lapangan.
3. Memastikan alat yang digunakan untuk proses editing dalam keadaan baik.
4. Menguasai alat yang digunakan dalam proses editing.
Tugas dan Kewajiban Asisten Editor Magang:
1. Membuat catatan harian (daily report) selama proses editing.
2. Membantu asisten editor 2 untuk merapikan catatan yang dibuat oleh pencatat skrip untuk kebutuhan digitalisasi (digitize).

Departemen Suara

Pengertian Desain Suara: Desain Suara adalah seni penciptaan dan penempatan suara yang tepat pada tempat dan saat yang tepat.

Termasuk di dalam Desain Suara:
  • Menggabungkan semua unsur suara menjadi satu kesatuan
  • Menciptakan efek-efek suara baru untuk kebutuhan film Termasuk di dalam Teknologi Desain Suara
  • Pemilihan format akhir suara film
  • Pemilihan peralatan dan perangkat kerja Departemen Suara

Pada kelompok kerja Departemen Suara, terdapat beberapa profesi. Diantaranya adalah; 1. Sound Designer (Desainer Suara) 2. Production Mixer (Sound Recordist) 3. Boom Operator 4. Sound Assistant 5. Supervising Sound Editor 6. Dialogue Editor 7. ADR Mixer 8. ADR Editor 9. Assistant Editor 10. Effect Editor 11. Foley Mixer 12. Foley Editor 13. Foley Artist 14. Re-recording Mixer

Sound Designer (Desainer Suara)

Pengertian:
Orang yang bertanggung jawab atas segala aspek suara yang terdapat dalam sebuah film. Bertanggung jawab terhadap hasil akhir dari desain suara dan tiap track suara berdasarkan fungsinya. Bekerja sama dengan Sutradara dari tahap praproduksi, berdiskusi untuk membuat konsep dan desain suara dari skenario dan visi Sutradara.
Seorang Sound Designer harus menguasai teori-teori dasar suara dan pengetahuan teknis. Ia dituntut tidak hanya mendesain suara dari suara yang sudah ada, tetapi juga harus bisa menciptakan suara-suara baru yang dapat mendukung skenario dan dapat menjadi karakter sebuah film. Sound Designer harus dapat menciptakan mood dan suasana yang akan dirasakan oleh penonton seperti ketegangan, ketakutan, kegelisahan berdasarkan gagasan yang dituangkan melalui suara dari hasil ide dan imajinasi kreatifnya berdasarkan pengalaman yang dimiliki.
Sound Designer terkadang turun langsung dalam penciptaan suara-suara baru untuk kebutuhan sebuah film. Sound Designer juga harus mempunyai pengetahuan tentang musik, karena musik merupakan bagian dari desain suara.
Sound Designer dalam pekerjaannya dibantu supervising sound editor, sound editor, dan re-recording mixer, tetapi dia juga bisa turun langsung untuk melakukan pekerjaan seperti melakukan editing suara dan mixing akhir.
Tugas dan Kewajiban Sound Designer;
Tahap Praproduksi;
1. Menganalisa skenario dan membahasnya bersama sutradara dan re-recording mixer untuk mendesain konsep suara apa saja yang akan dibuat berdasarkan skenario dan visi sutradara.
2. Membahas kembali konsep suara yang telah dibuat bersama dengan supervising sound editor dan production mixer.
3. Melakukan perekrutan tim yang dapat bekerja sama dengan baik.
Tahap Produksi;
1. Mengawasi, menganalisa serta memberikan saran-saran kepada production mixer mengenai hasil perekaman suara.
2. Meminta kepada production mixer untuk merekam suara-suara selain dari dialog yang bisa digunakan dan dibutuhkan pada saat pascaproduksi/mixing.
Tahap Pascaproduksi;
1. Menuangkan konsep suara yang telah dibuat ke dalam cue sheet untuk kebutuhan atau acuan bagi sound editor dan re-recording mixer.
2. Ikut terlibat secara langsung dalam pembuatan suara-suara efek baru.
3. Memimpin dan mengarahkan semua bagian di sound-post departement.
4. Hadir dan memberikan masukan pada saat melakukan musik spotting.
5. Bertanggungjawab terhadap hasil desain suara.
6. Bersama re-recording mixer mengawasi pelaksanaan pemindahan suara (sound transfering) hasil final mix dari jalur suara magnetic ataupun media digital ke jalur suara optik analog maupun digital hingga ke married print.
Hak Sound Designer:
Berhak menentukan waktu yang dibutuhkan untuk pengerjaan suara film yang sedang dikerjakan.
Production Mixer (Sound Recordist)

Pengertian:
Orang yang bertanggungjawab terhadap perekaman suara langsung di lapangan dan hasil rekamannya.
Tugas dan Kewajiban Production Mixer (Sound Recordist);
Tahap Praproduksi;
1. Wajib ikut hunting lokasi
2. Menentukan teknik perekaman suara di lapangan.
3. Menentukan kebutuhan peralatan (jenis mikrofon, alat perekaman dan aksesorisnya).
4. Mengikuti script conference.
5. Wajib melakukan meeting dengan sound designer.
Tahap Produksi;
1. Bertanggungjawab untuk melakukan perekaman stok suara (misalnya ambience) di lapangan dan melakukan wild track recording untuk kebutuhan di studio.
2. Menyediakan administrasi sound report dari keterangan hasil rekaman dan jenis mikrofon yang digunakan untuk kebutuhan sound post.
3. Wajib mengarahkan boom operator untuk mengoperasikan mikrofon berdasarkan type of shot.
Hak-hak Production Mixer (Sound Recordist):
1. Ikut menentukan kelayakan lokasi untuk melakukan perekaman langsung.
2. Berhak untuk ikut menentukan apakah sebuah take bisa diambil atau tidak.
3. Berhak meminta kru lain untuk tenang sebelum sebuah take dimulai.
4. Memiliki hak untuk take ulang apabila take sebelumnya hasilnya tidak bagus dari segi suara.
5. Berhak meminta waktu untuk melakukan perekaman room tone pada saat shooting berlangsung.
6. Berhak meminta waktu untuk melakukan perekaman stok suara, baik pada saat shooting berlangsung maupun di luar shooting.
Diambil dari:

Supervising Sound Editor


Pengertian;
Orang yang bertanggungjawab pada tahap editing suara dalam film, termasuk dialog dan efek. Supervising sound editor menyediakan semua elemen suara yang nantinya akan diproses lebih lanjut oleh re-recording mixer. Dalam pekerjaannya supervising sound editor dibantu oleh dialogue dan effect editor.
Tugas dan Kewajiban Supervising Sound Editor;
1. Membahas konsep suara dengan sound designer, lalu menjabarkannya kepada dialogue dan effect editor (praproduksi).
2. Mengawasi hasil suara yang telah direkam production mixer (produksi).
3. Mengawasi pekerjaan dialogue dan effect editor (pascaproduksi).
Hak-hak Supervising Sound Editor:
1. Memberikan masukan kepada production mixer apabila ada kekurangan pada hasil perekaman suara sebelumnya.
2. Meminta suara-suara yang mungkin dibutuhkannya kepada production mixer.
3. Meminta revisi suara yang menurutnya masih kurang kepada dialogue dan effect editor.

Boom Operator

Pengertian;
Orang yang bertanggungjawab untuk mengoperasikan dan mengarahkan mikrofon.
Tugas dan Kewajiban Boom Operator;
Tahap Produksi;
1. Melakukan set up mikrofon.
2. Mengikuti instruksi dari production mixer.
3. Menggantikan posisi production mixer apabila yang bersangkutan berhalangan untuk menjalani tugasnya.
4. Wajib membaca script dan menghafal dialog untuk mengetahui perpindahan mikrofon (dari pemain A ke B, dst).
5. Wajib mengetahui ukuran lensa.
6. Wajib bekerja sama dengan camera operator dan kru lighting.
Hak-hak Boom Operator:
1. Berhak untuk menentukan posisi mikrofon yang menurutnya ideal.
2. Berhak untuk melihat video assist untuk menentukan posisi mikrofon.

Foley Artist

Pengertian;
Orang yang membuat/menciptakan efek-efek suara berdasarkan apa yang dilihatnya di gambar.
Tugas dan Kewajiban Foley Artist;
Tahap Pascaproduksi;
1. Bekerja sama dengan foley editor untuk membuat cue sheet.
2. Melakukan spotting berdasarkan gambar untuk menentukan jenis-jenis suara efek yang akan dibuat.
3. Menyiapkan propeerti untuk kebutuhan foley.
Hak Foley Artist:
Meminta foley mixer untuk melakukan take ulang apabila take sebelumnya tidak bagus secara teknis.

Re-Recording Mixer

Pengertian;
Orang yang melakukan mixing akhir semua elemen suara yang telah disesiakan oleh supervising sound editor.
Tugas dan Kewajiban Re-Recording Mixer;
Tahap Praproduksi;
Menganalisa skenario dan membahasnya bersama sutradara dan sound designer untuk mendesain konsep suara apa saja yang akan dibuat berdasarkan skenario dan visi sutradara.
Tahap Pascaproduksi;
1. Melakukan mixing suara dalam format mono, stereo ataupun multi-channel untuk kebutuhan bioskop dan juga media lainnya.
2. Mempersiapkan final mix untuk kebutuhan mastering ke dalam berbagai macam media.
3. Bersama sound designer mengawasi pelaksanaan pemindahan suara (sound transfering) hasil final mix dari jalur suara magnetic ataupun media digital ke jalur suara optik analog maupun digital hingga married print.
Hak Re-Recording Mixer:
Berhak meminta revisi suara yang menurutnya masih kurang kepada supervising sound editor.

G. KESIMPULAN
Jadi dalam sebuah produksi terdapat banyak bidang , tetapi ada 7 bidang utamanya ..

REFERENSI :
https://id.wikipedia.org/wiki/Film
zaienmaliya.blogspot.co.id/2011/12/materi-tentang-produksi-film.html
http://rps-temanggung.blogspot.co.id/2015/09/tugas-membuat-makalah-sejarah-dan.html